Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 pada Kamis (24/9/2020) pukul 09.00 WIB.
DKPP akan memeriksa Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar yang diadukan oleh Syawal Efendi Tarigan atas dugaan tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Wasliyah Kota Pematangsiantar.
Saat pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Teradu membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.
Muhammad Syahfii Siregar, telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan masa jabatan 2018-2023, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0622 / K.BAWASLU / HK.01.01 / VIII / 2018 pada tanggal 14 Agustus 2018.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]