Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap Perkara Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 dengan Teradu Wahyu Setiawan, Anggota KPU RI di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Kamis (16/01/2020) pukul 14.00 WIB.
Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno sebelumnya DKPP telah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pada Rabu, 15/01/2020 terhadap perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK. “Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya.
Menurut Bernad, terkait diputusnya perkara ini dengan cepat karena DKPP concern terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, apalagi perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan telah isu menjadi nasional.“DKPP memutus perkara ini dengan cepat, semata-mata untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden,” lanjutnya.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
“Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang putusan ini tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu”, tambahnya.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]