Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 02-PKE-DKPP/I/2020, di Kantor KPU Kota Batam, Jumat (7/2/2020), pukul 09.00 WIB.
Pengadu perkara ini adalah H. Syamsuri, S.T., M.Si. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam yakni, Syailendra Reza Irwansyah, Rezeki Bosar Hasibuan, Helmi Rachmayani, Mangihut Rajaguguk dan Nopialdi.
Pokok perkara yang didalilkan Pengadu adalah terkait adanya perpindhan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 200 suara ke caleg DPRD Kepri dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 10 atas nama Yudi Kurnain pada 9 Mei 2019, saat Pleno Kecamatan Batam Kota, namun tidak ditindaklanjuti para Teradu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menuturkan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]