Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun 2025 bersama Komisi II DPR RI. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyebutkan bahwa selain DKPP, Kementerian Dalam Negeri/Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga memperoleh opini WTP.
Rapat LKPP APBN 2025 ini dihadiri Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Heddy memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2025, DKPP memperoleh pagu awal sebesar Rp89.271.812.000 yang kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp68.647.209.000.
“Kami laporkan realisasi anggaran DKPP tahun 2025 sebesar Rp67.618.278.181 atau sebesar 98,50 persen,” ujarnya.
Anggaran DKPP tahun 2025 terdiri dari belanja pegawai Rp11,7 miliar, belanja barang Rp53,1 miliar, belanja modal Rp2,7 miliar.
Menurut Heddy, laporan keuangan DKPP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Kementerian Dalam Negeri.
Heddy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini DKPP belum memiliki aset berupa tanah, gedung dan bangunan. “Saat ini DKPP masih menempati tanah, gedung, dan bangunan milik PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Basuki Hadimuljono. (Humas DKPP)


