Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sepuluh penyelenggara pemilu Provinsi Papua Tengah terkait pemberhentian mantan Pelaksana tugas (Plt.) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya bernama M. Amin J. Ramin. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 tersebut, digelar di Mapolda Papua, Jayapura, Rabu (15/7/2026).
Mereka yang diperiksa dalam perkara ini adalah: Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, beserta empat anggotanya yaitu; Melianus J. Korisano, Meky Tebai, Yeffru Miagoni, dan Yonas Yanampa.
Lalu ada Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Apinus Janambani, bersama dua anggotanya; Otniel Tipagau, dan Tutinus Labene.
Sementara dua orang sisanya adalah Pelaksana harian (Plh.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai dan Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Nemi Kobogau.
M. Amin J. Ramin (selanjutnya disebut M. Amin) yang juga menjadi Pengadu dalam perkara ini, mengungkapkan, para Teradu telah terlibat dalam pemberhentian dirinya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Menurutnya, pemberhentian tersebut dibuat dengan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah memberhentikan saya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat tanpa mekanisme pleno,” katanya.
M. Amin juga menyebut Apinus Janambani dan Otniel Tipagau telah rangkap jabatan karena diduga telah diangkat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Sedangkan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah disebut M. Amin telah memberikan tekanan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya agar memberhentikan dirinya.
Sementara, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai disebut telah menyalahi wewenang karena mengeluarkan surat keputusan pemberhentian M. Amin dari jabatannya dan menunjuk Yonas Yanampa sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk menggantikan M. Amin.
“Padahal Pelaksana harian tidak diperbolehkan memberhentikan seseorang dari jabatannya,” ungkap M. Amin.
Ia juga mengadukan Yonas Yanampa, karena diduga belum memenuhi kualifikasi untuk menjabat sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Apinus Janambani, mengatakan pihaknya memang belum pernah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap M. Amin. Namun, ia menyangkal jika pemberhentian M. Amin tidak didasari rapat pleno.
“Rapat pleno diadakan pada 20 April 2026 melalui konferensi video dan diikuti oleh saya dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya,” jelasnya.
Apinus juga menjelaskan terkait statusnya dan Otniel Tipagau sebagai ASN. Apinus mengakui bahwa ia dan Otniel memang telah diterima sebagai Calon PNS (CPNS) di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Akan tetapi, menurutnya hal itu status tersebut belum bersifat definitif.
“Pengadu keliru apabila hanya berdasar keberadaan SK CPNS kemudian menyimpulkan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjadi ASN definitif, telah berstatus PNS, atau telah menduduki jabatan pemerintahan,” jelas Apinus.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, membantah dalil yang menyebut ia dan koleganya memberikan tekanan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk memberhentikan M. Amin dari jabatan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
“Yang benar adalah kami menyampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk aktif melakukan koordinasi dengan Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk segera mengisi kekosongan jabatan Korsek Bawaslu Intan Jaya yang sudah kosong sejak diberhentikan pada 12 Februari 2026,” ungkap Markus Madai.
Dalam kesempatan yang sama, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai menjelaskan alasan pemberhentian M. Amin sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Menurut Decky, M. Amin telah ditunjuk oleh Bupati Intan Jaya sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya pada 10 Oktober 2025. Penunjukkan ini disebutnya membuat Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu RI mengembalikan M. Amin ke instansi asalnya, yaitu Pemkab Intan Jaya pada 12 Februari 2026.
“Teradu memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan juga oleh karena untuk menghindari rangkap Jabatan hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Peraturan Perundang undangan yaitu UU 20 Tahun 2023,” terangnya.
Sementara, Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Yonas Yanampa, menganggap penunjukannya sebagai hal yang wajar dalam birokrasi. Menurutnya, posisi Pelaksana tugas atau Pelaksana harian memang biasanya diberikan kepada seseorang yang belum memenuhi syarat atau kualifikasi.
“Jabatan definitif diberikan kepada mereka yang terpenuhi secara syarat dan ketentuan dalam jabatan tertentu,” kata Yonas.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Yulianus Nokuwo (TPD Provinsi Papua Tengah unsur masyarakat), dan Octovianus Takimai (TPD Provinsi Papua Tengah unsur KPU). [Humas DKPP]


