Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa sepuluh penyelenggara Pemilu Provinsi Papua Tengah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 di Mapolda Papua, Jayapura, Rabu (15/7/2026).
Para Teradu dalam perkara ini adalah: Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, beserta empat Anggotanya, yaitu Melianus J. Korisano, Meky Tebai, Yeffri Miagoni, dan Yonas Yanampa. Lalu ada Pelaksana harian (Plh.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Apinus Janambani, beserta dua Anggotanya yaitu: Otniel Tipagau dan Tutinus Labene. Serta Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Nemi Kobogau.
Sepuluh nama di atas diadukan oleh mantan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, M. Amin J. Ramin.
Dalam formulir aduan, M. Amin menyebut para Teradu telah terlibat dalam pemberhentian dirinya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Menurutnya, pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, M. Amin juga menyebut Apinus Janambani dan Otniel Tipagau telah rangkap jabatan karena diduga telah diangkat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]

