Jakarta, DKPP – Jelang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tim teknis melakukan pemeriksaan atau rapid test Covid-19.
Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh petugas medis dengan menggunakan APD di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/6/2020) siang.
Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm mengatakan pemeriksaan tersebut mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi tim DKPP sebelum berangkat untuk melaksanakan sidang pemeriksaan di daerah.
“Tim DKPP sebelum berangkat memastikan telah mengikuti prosedur Covid-19. Alhamdulillah, hasil pemeriksaan tim yang akan melaksanakan sidang daerah negatif,” kata Alfitra Salamm.
Alfitra menambahkan pimpinan dan staf DKPP yang akan melaksanakan tugas persidangan dan lainnya di daerah diharuskan melakukan pemeriksaan rapid test Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menuturkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di daerah akan menerapkan protokol Covid-19. Dengan demikian sidang aman dan nyaman tanpa kekhawatiran apapun.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, tim sidang daerah akan dibekali dengan logistik kesehatan, seperti masker dan hand sanitizer, sarung tangan untuk kelengkapan saat gelar sidang pemeriksaan,” ungkap Bernad.
Sebagai informasi, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan pada Selasa (23/6/2020) yakni di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ini merupakan sidang di daerah pertama di masa pandemi Covid-19. [Humas DKPP]