Jakarta, DKPP – Sejak diterbitkannya UU
Nomor 15 Tahum 2011, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
telah menjadi bagian dari tekad dan upaya untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu. Menurut kacamata politik hukum
pemilu saat itu, pemilu didesain sebagai pemilu yang berintegritas. Berintegritas baik dari
penyelenggara, proses maupun hasilnya.
Demikian
disampaikan Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati saat menghadiri kegiatan video
conference dalam rangka “Operasi
Kepolisian Terpusat Mantap
Brata 2018â€, Senin (24/9), di ruang Puldalsis, Mabes Polri.
Acara
yang dipimpin oleh
Menkopolhukam tersebut  dihadiri  oleh Panglima TNI, Kapolri, Ketua KPU, Ketua
Bawaslu dan seluruh unsur pimpinan
Muspida dari 34
Provinsi yang terhubung melalui fasilitas video conference.
“Selama
kurun waktu tahun 2012-2018
ada sebanyak 3076 pengaduan yang masuk ke DKPP.
Dari
jumlah tersebut yang kemudian  disidangkan ada sebanyak 1147 perkara atau 37.3{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari total perkara. Hal
ini menjadi bukti bahwa para penyelenggara pemilu menjadi sasaran ketidakpuasan
para peserta pemilu atau justice seeker,†Ida mengawali paparannya.
Ida optimis
jajaran KPU dan Bawaslu mampu menjaga netralitas, kemandirian dan integritasnya.
Hal itu dibuktikan dengan jumlah penyelenggara
pemilu yang direhabilitasi karena tidak
terbukti melangara kode etik  berjumlah      53.9 {a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}.
Kemudian Ida memaparkan
bahwa selama periode kedua DKPP tahun 2017-2018 ada sejumlah 14 orang penyelenggara yang memberhentikan baik KPU ataupun
Bawaslu dari jabatannya
sebagai
ketua ketua. Penyelenggara
pemilu tersebut  umumya berasal dari penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota. Data ini menunjukkan
bahwa ketua dari kab/kota
yang dijatuhi sanksi tersebut  belum mampu mempertanggungjawabkan
kepemimpinannya sehingga mereka dipersoalkan oleh peserta pemilu.
Ida  berharap agar KPU dan Bawaslu beserta jajaran
dibawahnya mampu mengatasi segala permasalahan kepemiluan tanpa menimbulkan
masalah baru.
“Dengan
tantangan pemilu ke depan yang lebih berat, maka kesiapan penyelenggara harus
lebih ditingkatkan dengan penyelenggaraan bimtek
bagi seluruh stakeholder pemilu dan pemahaman
terhadap peraturan-peraturan, serta sinergi antara KPU-Bawaslu untuk mencari
solusi bersama agar pemilu berintegritas terwujud,†pungkasnya. (Sumber: Arwani Penulis:Sandhi Editor:Dio)
Â
Â