Surabaya, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati mengingatkan penyelenggara pemilu akan pekerjaan rumah (PR) bersama selepas perhelatan Pilkada serentak Tahun 2020.
PR yang dimaksud adalah pengawalan terhadap jalannya pembaharuan hukum pemilu dalam pembahasan perubahan undang-undang pemilu, khususnya terkait desain kelembagaan penyelenggara pemilu.
“KPU, Bawaslu dan DKPP ini meskipun tusinya beda-beda, tapi dalam mengusulkan desain kelembagaan yang akan datang idealnya harus satu frekuensi,” kata Ida dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Bawaslu Jatim, Surabaya, Senin (16/11/2020) malam.
Untuk diketahui, saat DPR memang tengah menyiapkan pembahasan perubahan undang-undang pemilu.
Menurut Ida, desain tata kelola dan kelembagaan pemilu seperti sekarang hanya masih perlu diperbaiki sehingga kualitas pemilu dapat terdongkrak karenanya.
Jika desain tersebut tak diperbaiki, Ida khawatir perhelatan pemilu ke depan tidak akan optimal karena penyelenggara pemilu tak memiliki waktu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu.
“Setelah pemilu 2019 kita disibukkan dengan Pilkada 2020. Pilkadanya pandemi lagi, kita lupa dengan evaluasi pemilu kemarin,” jelas Ida.
“jadi kalau enggak diperkuat desain kelembagaannya, DKPP capek aja tiap hari mengetok palu,” kelakarnya.
Selain itu, Ida juga sedikit menerangkan tentang faktor eksternal yang mempengaruhi pemilu Indonesia saat ini.
Situasi saat ini, katanya, warna pemilu sangat liberal dan ditambah pragmatisme partai politik dalam menentukan calon. Sehingga, anak-anak bangsa yang ingin berkompetisi menjadi pemimpin di Indonesia tidak cukup memiliki modal sosial saja, tapi harus disokong pula dengan modal finansial
“Evaluasi 2019 yang mendominasi pemodal. jadi ya begitulah situasi hari ini, pemegang kekuasaan berkelindan dengan pemodal, masyarakat lemah,” jelas Ida.
Dengan kondisi seperti ini, lanjut Anggota KPU RI 2012-2017 ini, pelanggaran kode etik akan tetap marak dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Jadi itu kira-kira situasi kita, selain isu menjelang 9 Desember 2020, kita jangan lupa masih punya PR untuk bersama-sama mengawal pembaruan hukum pemilu, penguatan kelembagaan pemilu yang akan datang,” pungkasnya. [Humas DKPP]