Bandung, DKPP- Teknis dalam tahapan Pemilukada
2015 banyak dinilai begitu rumit. Salah satunya adalah soal verifikasi faktual
terhadap dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan. KPU dan jajarannya
diragukan dapat menjalankan tahapan ini dengan maksimal.
Dalam soal kerumitan verifikasi ini, Ketua KPU
Kabupaten Bandung Atip Tartiana dan Ketua PPS Baleendah Bambang Kamajaya
diperiksa DKPP karena kerjanya diragukan. Keduanya kemudian diduga telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena dianggap tidak profesional.
“Kami ingin menanyakan bagaimana teknis KPU
melakukan verifikasi faktual ini. Rasanya tidak mungkin mereka mampu
menyelesaikannya dengan sumber daya yang sedikit dan waktu yang begitu
terbatas. Sementara jumlah yang harus diverifikasi begitu banyak,†ujar Pengadu
perkara ini.
Toni Permana dari LBH PDI Perjuangan dalam sidang etik DKPP, Kamis
(10/3).
Toni mempertanyakan tentang verifikasi faktual
atas dukungan paslon perseorangan bupati dan wakil bupati Bandung Dadang Naser
dan Gugun Gunawan. Pertanyaannya itu diperkuat oleh pernyataan Ketua PPS
Bambang Kamajaya yang mengaku kerepotan menjalankan proses verifikasi ini.
“Bayangkan, dalam waktu 14 hari PPS yang
hanya berjumlah tiga orang harus memverifikasi satu per satu kurang lebih 400 orang.
Istilah Bambang, PPS bisa gempor,†tambah Toni.
Dikonfirmasi soal pernyataannya, Bambang
menyebut bahwa yang disampaikan kepada Toni tak lebih dari obrolan biasa, bukan
dalam forum formal. Bambang mengaku, semua teknis verifikasi yang dilakukan telah
mengacu pada Peraturan KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip
Tartiana mengatakan, sesuai tugas dan fungsi secara teknis verifikasi faktual
dikerjakan oleh PPS. KPU Kabupaten sebagai atasan telah menjalankan semua
tahapannya secara terperinci melalui Pokja Pencalonan. Sudah ada bimbingan
teknisnya. Semua proses juga selalu diawasi oleh Panwaslu.
“Di PKPU Nomor 9 yang diubah dengan PKPU Nomor
12 Tahun 2015, metode verifikasi adalah dengan door to door dan bisa juga
dengan cara kolektif lewat RT dan RW. Itu perintah PKPU. Semua menjadi acuan
kami,†terang Atip.
Menurut Atip untuk syarat dukungan paslon
perseorangan di Kab Bandung minimal sebanyak 227.004. Tahap pertama, paslon
Dadang-Gugun mendapat dukungan 238.615 KTP. Setelah diverifikasi hasil yang sah
sebanyak 205.450 KTP. Karena belum memenuhi maka diberi kesempatan
perbaikan. Hasil perbaikan bertambah 160.755. Kemudian diverifikasi menjadi
136.086.
“Jadi total dukungan paslon sebanyak 341.536
KTP. Sudah memenuhi syarat,†ungkap Atip.
Sidang ini dilaksanakan di kantor Bawaslu
Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung. Ketua Majelis Ida Budhiati didampingi Tim
Pemeriksa Daerah Jawa Barat yaitu Affan Sulaiman, Nina Herlina, Wasikin
Marjuki, dan Ferdiman Bariguna. (Arif Syarwani)