Teluk Kuantan, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm berpesan agar penyelenggara pemilu tetap solid dan bekerja secara maksimal dalam menyiapkan Pilkada serentak Tahun 2020 meskipun pandemi Covid-19 belum mereda.
Hal ini diungkapkan Alfitra saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kode Etik Bagi Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat (3/7/2020) sore di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Bimtek yang bertemakan Potensi Pelanggaran Administrasi, Pidana dan Etik dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan diikuti oleh seluruh Ketua Panwascam se-Kabupaten Kuantan Singingi.
Alfitra mengungkapkan, pesannya bukan tanpa dasar, melainkan berdasar dari pengaduan yang masuk ke DKPP. Ia menuturkan bawah pengaduan terbanyak yang masuk ke DKPP terkait tahapan Pilkada 2020 adalah kekecewaan calon perorangan terhadap kinerja penyelenggara pemilu.
Selain itu, jenis pelanggaran kode etik yang lain di antaranya adalah kesalahan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, kekeliruan menempatkan calon terkait syarat administratif, dan isu perselingkuhan.
Kepada ratusan peserta yang notabene merupakan jajaran pengawas pemilu, ia pun mengingatkan agar melakukan pengawasan yang optimal sejak awal tahapan Pilkada.
“Dalam persidangan, sering terungkap bahwa penyelenggara tidak bekerja secara optimal. Sementara, ekstra kerja keras merupakan arti penting pengawasan. Mapping temuan atau laporan,” kata Alfitra.
Sebuah temuan dugaan pelanggaran, lanjutnya, harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas tanpa perlu menunggu laporan atau bahkan harus viral dan beredar ke masyarakat.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum AIPI ini beranggapan, jajaran pengawas pemilu harus lebih sensitif dan memiliki kepekaan terhadap dugaan pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran pidana pemilu. Sebab, kata Alfitra, inti dari pengawasan sejatinya adalah mencegah pelanggaran itu sendiri.
“Bagaimana mencegah, ada saatnya aktif, dan ada saatnya pasif. Sesama Panwas harus solid, juga kepada patner kerja, KPU, jangan membiarkan bekerja sendirian, juga kepada Gugus Daerah” terangnya.
Terlebih, menurut Alfitra, penyelenggaraan Pilkada pada tahun ini akan sangat berbeda dengan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya karena adanya pandemi Covid-19 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Oleh karenanya, ia pun berharap agar semua penyelenggara pemilu dapat memetakan kecamatan atau wilayah mana saja yang masih berzona merah.
“Manajemen terhadap krisis covid juga harus dipahami. Semua warga punya hak pilih. Harus ada aturan bagaimana perlakuan terhadap warga yang sakit, atau yang tidak bisa datang langsung ke TPS,” kata Alfitra.
Lebih lanjut, ia juga berpesan agar penyelenggara pemilu tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 yang ada di daerah masing-masing sehingga penyelenggaraan Pilkada tetap berjalan dengan aman dan tidak menyebabkan cluster baru Covid-19.
Selain tantangan di atas, Alfitra pun berpesan agar penyelenggara pemilu pun tetap mewaspadai sejumlah isu tradisional dalam Pilkada, di antaranya adalah netralitas ASN, keberpihakan terhadap petahana, dan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam mesin politik atau tim sukses kandidat. [Humas DKPP]