Ternate, DKPP – “Seorang dokter spesialis
kandungan yang berstatus pegawai negeri sipil merupakan kandidat calon bupati.
Dia sudah mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil, namun
dia masih berpraktik. Ini menjadi polemik di kami,†kata Hasmin Mutalib,
anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara dalam acara sesi tanya jawab acara
Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tema Dalam Rangka
Penegakan Kode Etik Pelaksanaan Pilkada di Provinsi Maluku Utara dan Maluku, di
Hotel Vellya, Jalan Tegak Lurus Kota Ternate, Selasa (3/11) pukul 14.00
WIT.
Kegiatan sosialisasi setengah hari ini diikuti oleh seluruh
penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak
di tahun 2015 di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku, masing-masing
ketua dan anggota KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku dan KPU Provinsi
Maluku Utara dan Bawaslu Maluku Utara.
Dia melanjutkan, ada pihak-pihak yang meminta agar si calon itu
menghentikan praktiknya. Sementara bila dokter tersebut tutup, otomatis
pelayanan kesehatan daerah tersebut terganggu. “Warga harus ke Ternate dan
menyeberang lautan,†ujarnya.
Nur Hidayat Sardini menjelaskan bahwa si dokter tersebut diperkenankan untuk
tetap berpraktik sepanjang yang bersangkutan tidak melakukan ajakan untuk
memilihnya dalam pilkada atau dia tidak berkampanye. Bila dokter tersebut
melakukan ajakan, perbuatan tersebut yang dilarang. “Ini kan unsur kemanusiaan.
Masalah keterpanggilan untuk melakukan kemanusiaan. Boleh, tidak dilarang. Tapi
jangan disalahgunakan,†katanya. Hal serupa juga disampaikan oleh ketua Bawaslu
Provinsi Maluku Utara Sultan Alwan. “Permasalahan ini sudah selesai ditangani,â€
katanya. [Teten Jamaludin]