Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo menegaskan pentingnya peran lembaga penegak etik dalam menjaga kedaulatan rakyat dan mewujudkan pemerintahan yang beretika.
Hal tersebut disampaikannya dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Nusantara (UIN) Datokarama secara daring, Selasa (28/4/2026)
Dalam forum tersebut, Ratna Dewi mengapresiasi tema seminar “Merawat Daulat Rakyat Mewujudkan Pemerintahan yang Beretika” yang ia nilai relevan dengan dinamika demokrasi saat ini.
Pemilu, menurutnya, tidak hanya dimaknai sebagai prosedur teknis pemberian suara. Melainkan sebagai instrumen menjaga kedaulatan rakyat melalui etika kekuasaan.
“Pertanyaan mendasar bukan hanya soal bagaimana pemilu dilaksanakan, tetapi bagaimana kedaulatan rakyat dijaga oleh lembaga yang berintegritas dan pemerintahan yang beretika,” ujar Ratna Dewi.
Konsep kedaulatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berpijak pada tiga pilar utama, yakni kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga prinsip tersebut, menurut Ratna Dewi, harus berjalan secara beriringan dalam praktik penyelenggaraan negara, khususnya dalam pelaksanaan pemilu.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dipahami secara sempit sebagai proses pemungutan suara semata. Menurutnya, substansi demokrasi justru terletak pada bagaimana etika penyelenggara negara mampu menjaga kemurnian suara rakyat.
Dalam konteks tersebut, DKPP hadir sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP menjadi bagian integral dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“DKPP memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Sejak dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, DKPP telah berperan aktif dalam menangani berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Data penanganan perkara menunjukkan adanya peningkatan signifikan jumlah aduan, khususnya pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Bagi Ratna Dewi, peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa pembenahan sistem pemilu harus terus dilakukan secara berkelanjutan, baik dari aspek regulasi, kualitas penyelenggara, hingga partisipasi masyarakat.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus pelanggaran etik yang berdampak pada terganggunya kedaulatan rakyat, termasuk pergeseran suara dalam proses rekapitulasi. Dalam salah satu putusan penting, DKPP bahkan memerintahkan pemungutan suara ulang untuk memulihkan hak pilih masyarakat.
“Penegakan etik bukan hanya soal benar atau salah secara hukum, tetapi juga soal kepatutan dan integritas dalam menjaga amanah rakyat,” kata Ratna Dewi.
DKPP terus mendorong penguatan sistem etika nasional. Penguatan tersebut mencakup pembentukan sistem kelembagaan etik yang lebih komprehensif, termasuk wacana pembentukan peradilan etik nasional.
Menutup paparannya, Ratna Dewi menegaskan bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya tahapan secara administratif, tetapi dari tingkat kepercayaan publik terhadap hasilnya.
“Semakin tinggi integritas penyelenggara pemilu, maka semakin kuat legitimasi hasil pemilu di mata masyarakat. Inilah fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang beretika,”ujarnya.


