Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 7/PKE-DKPP/III/2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Rabu (29/04/2026) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini Adalah Kristiawan Bate’e yang memberikan kuasa kepada Mulyadi Prawednesdy Gulo. Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase.
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa penyalahgunaan kewenangan dan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemungutan liar (pungli) terhadap hak honorarium jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]

