Bali – DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi dalam rangkaian Rapat Evaluasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Tahun 2019 Tahap II, di Hotel Sovereign, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang diselenggarakan selama 3 hari, 6 – 8 Desember 2019.
Kegiatan ini dikemas dalam diskusi terarah dengan pembagian 3 kelas untuk 17 provinsi yang diwakili masing-masing 4 TPD/provinsi. Setiap kelas dipandu oleh Tenaga Ahli DKPP dengan materi (guide line) evaluasi dan rekomendasi terkait 2 pokok pembahasan, yaitu; berkenaan dengan penanganan pelanggaran kode etik tingkat adhoc dan idealitas kedudukan kesekretariatan DKPP pasca UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perpres No. 67 Tahun 2018 dan Permendagri No. 10 Tahun 2019 terkait struktur kesekretariatan DKPP.
Terdapat 3 sub pembahasan mengenai penanganan pelanggaran KEPP tingkat adhoc; 1. Berkenaan dengan penanganan perkara KEPP adhoc luar negeri yang menjadi ranah KPU RI/Bawaslu RI, apakah sudah efisien dan efektif dalam menjamin integritas penyelenggara pemilu, 2. Perkara Adhoc yang dilimpahkan ke KPU/Bawaslu Kabupaten/kota, apakah mekanismenya efisien, efektif, akuntabel, dan imparsial, dan 3. adakah alternatif model penanganan yang lebih baik?.
Pembahasan mengenai idealitas kedudukan DKPP, terdapat 3 pertanyaan juga, 1. masalah petitum pengadu untuk memulihkan Teradu, sudah tepatkah, 2. Apakah penanganan KEPP memuaskan semua pihak, dan apakah sanksi DKPP cukup terbatas kepada penyelenggara, atau perlu memulihkan hak pengadu dengan masuk dalam ranah administrasi (judicial activism).
Tujuan evaluasi ini, sebagaimana disampaikan dalam Pembukaan Acara oleh Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, untuk mendapatkan masukan informasi yang valid dari TPD sebagai bahan evaluasi untuk proses penanganan perkara kode etik tingkat adhoc dan kelembagaan DKPP yang lebih baik.
Dalam hal kelembagaan DKPP, Ketua DKPP Harjono juga menjelaskan dalam Sambutan Pembukaan, prinsipnya DKPP akan lebih baik, mandiri, berintegritas, dan kredibel dalam mengawal tugas dan fungsinya mengawal demokrasi di Indonesia di masa depan.
Rumusan dan rekomendasi hasil rapat evalusi selama 3 hari di Provinsi Bali ini akan menjadi masukan berharga dalam penyusunan laporan kinerja tahunan DKPP dan kepentingan membangun sistem demokrasi untuk pemilu yang berintegritas sebagaimana disampaikan dalam Sambutan Pelaksana oleh Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno. [Humas DKPP]