***
Tidak Terbukti Melanggar
Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi sebanyak 29
penyelenggara Pemilu. Mereka tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu.
Demikian
disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, 10 perkara, Senin (24/11).
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Ida Budhiati, Nelson
Simanjuntak, Saut H Sirait dan Anna Erliyana, Valina Singka Subekti.
Penyelenggara
Pemilu yang mendapat rehabilitasi adalah dua anggota KPU Kabupaten Purwakarta
(Deni Ahmad Haidar, Ade Nurdin), ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Belitung
Provinsi Bangka Belitung (Soni Kurniawan, Yudi Arianto, Rezeki Aris Munandar,
Agus Sumardi dan Muliadi), satu anggota KPU Ogan Ilir Provinsi Sumatera
Selatan (Annahir), ketua, empat anggota dan seorang staf sekretariat KPU
Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Moh. Saleh, Ilyas, Nawir B
Pagessa, As’ad Mardjudo, Tazkir Suleman, Muhammad Yahya).
Selain
itu, Penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi Ketua dan dua anggota Panwaslu
Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat (Sabni, Seno Hartono dan Theodorus
Lanting), ketua dan empat anggota KPU serta dua anggota Panwas Seram
Bagian Barat (Jafar Patty, Syarif Hehanussa, Silehu Ahmad, Zefnath
Laturumakina, James Sahusilawane, Oktavianus F Tehusijarana, Abdul Haris
Kaliky) serta ketua dan empat anggota KPU Binjai Sumatera Utara (Herry Dani,
Chaisol Andrio, Labayk Simanjorang, Rafli Subakti dan Zulfan Efendi).
DKPP
juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada satu anggota KPU Kabupaten
Subang Provinsi Jawa Barat (Maman Suparman), anggota KPU Purwakarta Provinsi
Jawa Barat (Ramlan Maulana), ketua dan empat anggota KPU Lubuk Linggau Provinsi
Sumatera Selatan (Efriadi Suhendri, Lukman Hakim, Efrizal, Debi Aryanto dan F
Gatot Widjayanto), dua anggota KPU Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
(Muhammad Rizwan dan Badrun. Sedangkan kepada H Muhammad Sofian, Edi Susilo dan
Anda Radiansyah masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Serdang Bedagai,
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras.
“Total
jumlah Teradu sebanyak 44 orang dari 10 Putusan, penyelenggara Pemilu yang
tidak terbukti melanggar sebanyak 29 orang atau 65,91 persen. Sedangkan Teradu
yang terbukti melanggar sebanyak 15 orang atau 34,09 persen,†kata Jimly.
Pada
saat bersamaan, majelis membacakan empat ketetapan. Yaitu terkait PPK Kab.
Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Panwaslu Seram Bagian Barat, PP Humaual, PPS
Desa Luhu Provinsi Maluku, PPK Pemulutan Selatan, PPK Pemulutan Barat dan PPK
Pemulutan Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan serta PPK Cikaung Subang. (ttm)