Jakarta, DKPP – DKPP memeriksa seluruh Anggota KPU dan Bawaslu RI dalam sidang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin (13/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Tujuh Anggota KPU RI dan lima Anggota Bawaslu RI berstatus dalam perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Kedua Pengadu menyerahkan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.
Tujuh Anggota KPU RI yang diadukan adalah Hasyim Asy’ari (merangkap Ketua), Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz. Secara berurutan, tujuh nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VII.
Sedangkan lima Anggota Bawaslu RI yang juga menjadi Teradu adalah Rahmat Bagja (merangkap Ketua), Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono, yang secara berurutan menjadi Teradu VIII sampai Teradu XII.
Kepada majelis, R. Indra Priangkasa menyebut semua Teradu bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.
Ia menyebut Ketua dan seluruh Anggota KPU RI yang berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VII tidak memeriksa 38 flasdis milik PKR yang berisi kelengkapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Hal ini pun mengakibatkan tidak lolosnya PKR sebagai partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Padahal menurut Indra, PKR memberikan 38 flasdis itu karena gagalnya proses penginputan data dan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ia mengungkapkan, admin PKR mengalami kesulitan saat memasukkan data dan dokumen partai ke SIPOL. Bahkan, sampai log out ratusan kali.
SIPOL sendiri adalah wadah berbasis web yang digunakan KPU untuk menginput data partai politik. Data yang terdapat dalam SIPOL adalah seluruh dokumen yang disyaratkan undang-undang untuk menjadi peserta Pemilu.
“Pengadu hanya dapat men-submit sebanyak 10.661 data dokumen saja ke dalam SIPOL,” ungkap Indra.
Sedangkan Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu RI yang berstatus sebagai Teradu VIII sampai Teradu XII disebutnya membenarkan tindakan Teradu I sampai Teradu VII yang seakan mengesankan SIPOL adalah satu-satunya alat yang menentukan kelolosan partai politik.
Hal ini tampak dalam putusan Bawaslu Nomor 006/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tertanggal 13 September 2022. Dalam putusan tersebut, Bawaslu RI menolak laporan PKR terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
“Teradu VIII sampai Teradu XII mengesampingkan dan tidak memeriksa kebenaran formil serta materiel kelengkapan bukti-bukti dalam dokumen dalam 38 flasdisk yang diserahkan kepada KPU,” terang Indra.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Heddy Lugito. Anggota Majelis terdiri dari J. Kristiadi, I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sidang ini sendiri disiarkan secara langsung dalam akun Facebook dan Youtube milik DKPP.
Jawaban Teradu
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin yang berstatus sebagai Teradu II membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu kepada dirinya dan Anggota KPU RI lainnya. Menurutnya, pihaknya sudah memfasilitasi pemeriksaan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 milik PKR setelah partai tersebut menyampaikan adanya kesulitan dalam menginput data dan dokumen dalam SIPOL.
Ia menegaskan bahwa KPU RI melalui tim pemeriksa dokumen telah memeriksa dokumen-dokumen PKR dalam 38 flasdisk sebagaimana disebutkan di atas. Bahkan menurut Afifuddin pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan hingga 16 Agustus 2022, atau dua hari setelah tenggat waktu pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Pemeriksaan terhadap dokumen dalam 38 flasdisk ini berlangsung sejak 14 Agustus 2022. “Hasil pemeriksaan dokumen tidak lengkap,” katanya.
Afifuddin menambahkan, perkara ini diadukan ke Bawaslu dan DKPP justru karena KPU RI tidak memberlakukan SIPOL sebagai satu-satunya jalan dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu.
Menurutnya, KPU RI juga memeriksa berkas dan dokumen secara manual seluruh partai politik calon peserta Pemilu, tidak hanya berkas dan dokumen milik PKR saja.
“Di KPU didirikan tenda khusus untuk memeriksa dokumen secara manual,” jelas Afifuddin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda (Teradu IX) mengakui bahwa PKR memang melaporkan KPU RI melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam laporan yang teregistrasi 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Ia mengungkapkan, Bawaslu sempat mengagendakan uji petik dari flashdisk yang menjadi bukti dan dihadiri oleh pihak PKR dan KPU RI.
Dalam uji petik tersebut di antaranya ditemukan KTP ganda dan folder yang isinya tidak sesuai dengan nama folder itu sendiri. Herwyn melanjutkan, pihaknya juga menemukan metadata dari satu dokumen yang menunjukkan adanya penyuntingan atau editing dokumen melalui aplikasi Adobe Photoshop C56 pada 23 Agustus 2022, pukul 02.33 WIB, atau tujuh hari setelah dokumen PKR selesai diperiksa oleh KPU RI.
“Terhadap hasil uji petik tersebut dan fakta-fakta persidangan lainnya, para Teradu menyimpulkan bahwa PKR tidak memiliki kesiapan dalam melakukan pendaftaran,” ujar Herwyn.
Anggota Bawaslu RI lainnya, Lolly Suhenty menegaskan bahwa putusan Bawaslu tersebut tidak hanya mempertimbangkan keberadaan SIPOL semata. Ia juga mempertimbangkan Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik.
Dalam regulasi tersebut, kata Lolly, proses pendaftaran calon peserta pemilu tidak hanya berpedoman pada parameter atau kriteria penggunaan SIPOL saja, akan tetapi juga diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan pendaftaran dengan dokumen fisik tanpa harus melalui SIPOL.
“Hal ini dibuktikan dengan diberikannya kesempatan kepada PKR untuk mengajukan pendaftaran dengan hanya memberikan dokumen fisik dan softcopy yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2022,” tutup Lolly. [Humas DKPP]