Lubuk Linggau, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima penyelenggara Pemilu Kabupaten Musi Rawas dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 95-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor KPU Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (1/8/2023).
Dua dari lima penyelenggara Pemilu tersebut adalah Ketua Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias (Teradu I) dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Syarifudin (Teradu II). Sedangkan tiga orang sisanya adalah Ketua PPK Muara Beliti Samsul Bahri (Teradu III) serta dua Anggota PPK Muara Beliti, yaitu Dedi Suryadi (Teradu IV) dan Anggun Mayrani (Teradu V).
Kelima nama di atas berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan oleh empat orang Pengadu, yaitu Sastera, Dobi Firyansyah, Taat Sulistyo, dan Rio Junip Saputra.
Sastera selaku Pengadu I mengungkapkan bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan rapat pleno pada 19 Maret 2023 yang diagendakan mengganti Ketua PPK Muara Beliti tanpa adanya undangan rapat pleno yang ditandatangani oleh Pengadu I selaku Ketua PPK Muara Beliti.
“Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sepakat memberhentikan saya sebagai Ketua PPK melalui pleno yang tidak disertai dengan undangan pleno dari Ketua,” kata Sastera.
Sastera melanjutkan, hal ini pun justru disahkan oleh Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 yang mengesahkan pergantian Ketua PPK Muara Beliti sebagaimana menjadi hasil rapat pleno pada 19 Maret 2023.
“Tak hanya itu, Teradu I dan Teradu II juga membuat Pengadu I diberhentikan sebagai Anggota PPK Muara Beliti,” ungkapnya.
Selain itu, Sastera juga menduga Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah telah memanipulasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan.
“DPSHP yang menjadi hasil pleno di tingkat kecamatan tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP di tingkat desa,” kata Sastera.
Sidang ini dilakukan secara hibrida dengan Ketua Majelis dengan para pihak berada di Kantor KPU Kota Lubuk Linggau dan dua Anggota Majelis mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Kota Palembang.
Sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Elia Susilawati (unsur masyarakat), H. Hasyim (unsur KPU), dan Kurniawan (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Ketua PPK Muara Beliti Samsul Bahri (Teradu III) mengaku bahwa rapat pleno yang diadakan pada 19 Maret 2023 dilakukan tanpa adanya undangan yang ditandatangani oleh Sastera (Pengadu I) yang kala itu menjadi Ketua PPK Muara Beliti.
Hal ini diambil karena abainya Sastera selaku Ketua PPK Muara Beliti terhadap sejumlah kinerja PPK Muara Beliti. Padahal, kata Samsul, terjadi sejumlah permasalahan dalam tahapan Pemilu 2024 yang dialami oleh PPK Muara Beliti.
“Dapat disimpulkan bahwa Ketua Sastera tidak punya kepedulian dan tanggung jawab, kami melaksanakan pleno struktur PPK Muara Beliti dan sepakat untuk mengusulkan rapat Pleno pergantian struktur PPK yang hasilnya mengganti Ketua dan membagi ulang divisi-divisi PPK Muara Beliti,” ungka Samsul.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan murni karena sikap abai Sastera tanpa adanya persoalan pribadi.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias (Teradu I) mengungkapkan bahwa pengesahan pergantian Ketua PPK Muara Beliti bukanlah keputusannya dan Teradu II, akan tetapi merupakan keputusan resmi KPU Kabupaten Musi Rawas.
Menurutnya, keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas diambil setelah melakukan klarifikasi PPK Muara Beliti.
“Setiap pengambilan keputusan berdasarkan rapat pleno KPU bukan keputusan pribadi masing-masing anggota KPU,” tegas Anasta.
Terkait pemberhentian kepada Sastera, Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Syarifudin (Teradu II) mengungkapkan bahwa hal ini berawal dari aksi damai yang dilakukan oleh 31 penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.
Menurut Syarifudin, aksi damai ini dilakukan untuk mempertanyakan pergantian Ketua PPK Muara Beliti. Namun, dalam perkembangannya, KPU Musi Rawas menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh 31 penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, yang terdiri dari 2 orang PPK dan 29 orang PPS, sehingga dibentuk Tim Klarifikasi untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Selanjutnya KPU Musi Rawas menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sastera serta surat Peringatan kepada satu Anggota PPK Muara Beliti dan 23 orang PPS di Kecamatan Muara Beliti,” ungkap Syarifudin.
Masih dalam kesempatan yang sama, Anggota PPK Muara Beliti Dedi Suryadi (Teradu IV) mengakui memang adanya perubahan DPSHP di tingkat Kecamatan Muara Beliti. Namun, menurut Dedi perubahan tersebut bukanlah manipulasi data, melainkan perbaikan data.
Perbaikan tersebut, katanya, sama sekali tidak menambah, mengurangi atau mengubah jumlah pemilih aktif.
“Jumlah pemilih aktif tetap berjumlah 20.800 pemilih. Yang mengalami perubahan hanya pada jumlah pemilih baru, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan jumlah perbaikan data pemilih,” tandasnya. [Humas DKPP]