Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 di Jakarta pada Selasa (28/3/2023) pukul 13.00 WIB.
Perkara nomor 26-PKE-DKPP/II/2024 diadukan Musa Weliansyah. Musa mengadukan Ni’matullah, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Agus Sugama, dan Lita Rosita (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak) sebagai Teradu I hingga V.
Para teradu didalilkan 140 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lebak terpilih yang dilantik para Teradu rangkap jabatan. Sebanyak 48 orang di antaranya merupakan guru honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Kemudian sepuluh orang merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, satu orang diketahui berstatus sebagai PNS, tujuh orang perangkat desa, dan lainnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]