Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 dan 28-PKE-DKPP/II/2023 di Jakarta pada Selasa (28/3/2023) pukul 08.00 WIB.
Perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2024 diadukan oleh M. Azhar. Sedangkan perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara).
Para Teradu dari dua perkara ini mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Zulfikar. Serta mengadukan empat orang anggotanya yakni Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, dan Munzir.
Pokok aduan kedua perkara ini mendalilkan rekrtumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan para Teradu telah melanggar kode etik dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc kaitannya dengan integritas dan profesionalitas.
Para Teradu telah menerbitkan dua pengumumun dengan dua lampiran yang berbeda terkait penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilu tahun 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]