Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024 di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Rabu (18/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo yaitu Syakbani Eko Raharjo, Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I hingga Teradu V diduga menggeser nama kedua Pengadu sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo kepada caleg lain yang perolehan suaranya di bawah perolehan suara kedua Pengadu.
“Setelah penetapan dalam rapat pleno terbuka pada 2 Mei 2024, saya memperoleh informasi dan kabar bahwa kami berdua sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo akan digantikan oleh calon lain. Padahal, kami berdua ini memperoleh suara lebih banyak,” ujar Aristya Tiwi.
Caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sukharjo 2 ini menduga penggeseran tersebut diperintahkan DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo melalui surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari partai yang ditandatangani keduanya sebelum hari pencoblosan.
“Kami tidak pernah mengundurkan diri. Memang, kami menandatangani surat kesediaan pengunduran diri pada 8 Februari 2024, namun surat tersebut tidak memiliki tanggal, bulan, dan tahun yang jelas. Sampai saat ini, sama sekali tidak mengetahui bahwa surat itu digunakan untuk mengganti kami, dan belum pernah melihatnya kembali,” jelasnya.
Arisrtya Tiwi menambahkan para Teradu mengganti dirinya bersama Ngadiyanto melalui rapat pleno tertutup yang digelar pada 10 Mei 2024. Kedua mengaku tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh para Teradu.
“Seharusnya para Teradu memanggil kami untuk melakukan klarifikasi terkait surat pengunduran diri dari partai,” pungkas Tiwi mewakili para Pengadu.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai Teradu V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan para Pengadu di hadapan Majelis DKPP. Teradu I Syakbani Eko Raharjo menegaskan penggantian Aristya Tiwi dan Ngadiyanto sebagai Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Sukoharjo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“KPU Kabupaten Sukoharjo mengadakan rapat terbuka untuk mengumumkan partai politik dan calon anggota dewan yang berhasil memenangkan Pemilu 2024. Hasil rapat ini kemudian dituangkan dalam dua keputusan KPU, yaitu Nomor 636 dan 637 Tahun 2024 lengkap dengan berita acara,” ujar Syakbani.
Selanjutnya, para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan keterangan Sekretaris DPC, kedua Pengadu telah mengundurkan diri dengan bukti surat pernyataan penguduran diri yang kemudian dituangkan dalam berita cara klarifikasi.
Ditegaskan oleh Teradu I, tidak ada mekanisme khusus untuk melibatkan pengadu dalam proses klarifikasi. Oleh karena itu, klarifikasi hanya dilakukan kepada partai politik yang mengusung kedua Pengadu.
“Setelah klarifikasi kami memutuskan melakukan rapat pleno tertutup untuk mengubah penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.” lanjut Syakbani.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Provinsi Jawa Tengah sebagai Anggota Majelis, yaitu Mohamad Hakim Junaidi (unsur Masyarakat), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu), dan Basmar Perianto Amron (unsur KPU). [Humas DKPP]