Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 157-PKE-DKPP/VIII/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (19/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Calon Legislatif DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Perindo pada Pemilu 2024 bernama Metis Magai.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah enam penyelenggara Pemilu Kabupaten Puncak, yang empat di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak, yaitu Nataluis Tabuni (Ketua), Hesir Tabuni, Marten Kogoya, dan Hengky M. Tinal. Keempat nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV.
Sedangkan dua Teradu lain adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Yorince Wanimbo (Teradu V) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Fredi Wandikbo (Teradu VI).
Pengadu sendiri absen dalam sidang ini. Namun, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang guna mendengarkan jawaban Teradu.
“Kami sudah memanggil para Pihak secara patut. Karena itu sidang tetap kita lanjutkan untuk mendengarkan keterangan dari Teradu,” kata Ketua Majelis J. Kristiadi.
Dalam formulir aduan, ia mendalilkan Teradu I sampai Teradu IV diduga telah memberhentikan PPD sejumlah distrik dengan tidak hormat dan diduga mengambil alih tugas PPD GOme untuk mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik sehingga mengakibatkan turunnya perolehan suara Pengadu, yang semula menjadi 1.326 suara menjadi nol suara.
Sedangkan Teradu V dan Teradu VI disebut Pengadu telah membiarkan penggeseran suara yang dilakukan Teradu I sampai Teradu IV dan diduga tidak menindaklanjuti secara profesional laporan yang disampaikan pihak Pengadu tentang penggeseran suara tersebut.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Puncak Nataluis Tabuni (Teradu I) mengakui bahwa pihaknya memang telah memberhentikan anggota PPD di 13 distrik yang ada di Kabupaten Puncak. Hal ini menurutnya bukan tanpa dasar karena semua PPD tidak menjalankan tugasnya saat proses rekapitulasi.
Ia merinci, tidak ada satu pun dari PPD di 13 distrik yang ada di Kabupaten Puncak yang melakukan proses rekapitulasi tingkat kecamatan/distrik.
“Maka KPU Kabupaten Puncak sesuai fungsi tugas jabatannya melakukan penarikan kepada PPD di 13 Dsitrik tersebut, agar jalannya tahapan rekapitulasi sesuai jadwal,” ucap Nataluis.
Dalam persidangan, diketahui bahwa PPD dari 13 distrik di Kabupaten Puncak tidak melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan/distrik karena adanya insiden pembakaran surat suara dan formulir hasil rekapitulasi tingkat TPS dan Kelurahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
13 distrik tersebut adalah Distrik Beoga, Distrik Beoga Barat, Distrik Beoga Timur, Distri kWangbe, Distrik Yugumuak, Distrik Ogamanim, Distrik Sinak, Distrik Sinak Barat, Distrik Mageabume, Distrik Lambewi, Distrik Agandugume, Distrik Gome, dan Distrik Omukia.
Sebelum memberhentikan, KPU Kabupaten Puncak telah mengirim surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik dan menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat distrik kepada PPD dari 13 distrik yang telah disebutkan di atas.
“Namun, (surat pemberitahuan) tidak diindahkan dan tidak ada hasil terkait dilakukan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat kecamatan,” ujar Nataluis.
Nataluis pun membantah klaim Pengadu yang menyebut telah memperoleh 1.326 suara di sebuah distrik. Menurutnya, klaim tersebut sangat tidak berdasar karena PPD Gome adalah satu dari 13 PPD yang tidak melaksanakan rekapitulasi tingkat distrik.
“Saat Teradu membacakan dan menuangkan formulir Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, tidak ada tanggapan atau keberatan, termasuk dari saksi Partai Perindo,” ungkapnya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Fredi Wandikbo (Teradu VI) menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan dari Pengadu terkait dugaan pengurangan suara.
Menurut Fredi, Metis Magai memang pernah menyerahkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Puncak usai rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Kabupaten Nabire. Saat itu, lanjut Fredi, pihaknya telah menyampaikan kepada Metis Magai agar datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan laporan dan mengisi formulir B.1 sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
“Namun, Pengadu tidak memasukkan Formulir laporan tersebut kembali ke Bawaslu Kabupaten Puncak,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi yang didampingi oleh dua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yaitu Nicodemus Rahanra (unsur Masyarakat) dan Meky Tebai (unsur KPU). [Humas DKPP]