Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 8-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Jumat (1/3/2024).
Perkara ini diadukan La Rida Sidi. Ia mengadukan Irfan Sakti, La Deni, Yasir Arafah, Erni Mawar, dan Visman (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi) sebagai Teradu I sampai V.
Kelima Teradu didalilkan menetapkan enam orang bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang tidak memenuhi syarat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada pemilu tahun 2024.
Enam orang bakal calon tersebut berasal dari partai politik yang berbeda. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat karena masih aktif bekerja sebagai tenaga ahli fraksi dan tim ahli kelengkapan DPRD Kabupaten Wakatobi.
“Ada juga sebagai honorer tenaga administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, serta honorer tenaga keamanan di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Wakatobi,” ungkap Pengadu.
Enam orang bakal calon anggota dewan ini diduga masih menerima gaji atau honor dari bulan Agustus – Desember 2023 yang dibayarkan dari APBD Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023.
Mereka adalah Filman Ode (Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD), Fitrianto dan Muhamad Nur (Tenaga Ahli Fraksi DPRD), Wa Ode Rahma Amalia dan Wa Ode Karono (honorer tenaga administrasi DPRD), serta La Ode Moro (honorer tenaga keamanan Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran).
“Dalam masa pencermatan DCS diduga enam orang ini tidak menyertakan surat pengunduran diri hingga masa pencermatan berakhir,” lanjutnya.
Ia menambahkan Teradu I sampai V diduga tidak tidak cermat, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum karena tidak melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengharuskan para Tenaga dan Tim Ahli mundur jika maju dalam pemilu.
“Secara kelembagaan para Teradu juga tidak melakukan komunikasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi terkait status Tenaga dan Tim Ahli,” pungkasnya.
Sementara itu, Teradu I sampai V membantah tidak cermat, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan enam orang bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
Teradu I (Irfan Sakti) menegaskan pihaknya berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU dalam menetapkan enam orang bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dalam pemilu tahun 2024.
“Dokumen administrasi persyaratan para bakal calon telah sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” tegas Teradu I.
Hasil penginputan data diri enam bakal calon Anggota DPRD ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dilakukan operator partai politik tidak ada satu pun yang mencantumkan pekerjaan sebagai Tenaga dan Tim Ahli serta tenaga administrasi honorer.
Pekerjaan yang tercantum di KTP serta SILON antara lain wiraswasta (Filman Ode, Muhammad Nur, dan La Ode Moro), Fitrianto (tidak bekerja), Wa Ode Rahma Amalia (ibu rumah tangga), dan Wa Ode Karono (pelajar/mahasiswa).
Teradu I menambahkan tidak bisa tempat bakal calon Anggota DPRD bekerja karena berpatokan pada KTP dan SILON telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejak diumumkan DCS tanggal 19-23 Agustus 2023 termasuk pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat tidak terdapat satu pun tanggapan ataupun masukan masyarakat yang diterima KPU Kabupaten Wakatobi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Dengan Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, terdiri dari Syafril Kasim (unsur Masyarakat), Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU), dan Darma (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)