Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 113-PKE-DKPP/III/2021, pada Jumat (16/4/2021) pukul 08.30 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Yulianus P. Aituru dan Bonefasis Jakfu melalui kuasanya Yustian Dewi Widiastuti, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat yakni Veronikus Ase, Aloysia Hahare, Jufri Toatubun, Antoni Bassay Anakota, dan Rachman Hidayat masing masing sebagai Teradu I sampai V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat yakni Markus Pasan, Hubal Hasan Haruna, Ludofitus Santos, dan Paulus Sarkol sebagai Teradu VI – IX.
Ada empat pokok perkara yang didalilkan Pengadu. Pertama, para Teradu diduga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan memasukan daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak, bahkan ada yang mempunyai hak double karena namanya tercantum lebih dari satu kali dalam DPT.
Kedua, para Teradu membiarkan dan tidak ada tindakan peneguran atau tindakan hukum kepada Pasangan Nomor 01, Thomas Eppe Safanpo yang pada masa tenang tanggal 7 Desember 2020 menggunakan jabatannya sebagai Wakil Bupati Asmat melakukan kunjungan kerja ke kampung Yaosakor Distrik Siret bersama Ketua DPRD Kabupaten Asmat, Yoel Manggaprouw untuk meninjau kesiapan logistik. Dalam kegiatan tersebut wakil pasangan nomor 01, Thomas Eppe Safanpo memberikan uang rokok kepada petugas di lapangan.
Ketiga, terkait pelanggaran di Distrik Suator yang dilaporkan oleh Yusuf M Maniagasi tanggal 13 Desember 2020 yang diterima oleh Panitia Pemilihan Distrik, namun saat pleno untuk dilakukan proses lebih lanjut dan telah tertuang dalam Model D, kejadian khusus dan/atau keberatan Kabupaten-KWK tidak diterima dan tidak ditandatangani oleh para Teradu I – V serta VI s/d IX pun tidak melakukan tindakan pengawasan.
Keempat, terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Per. Saksi Pengadu tidak dapat memasuki lokasi PSU, diusir dan terjadi penganiyaan juga terdapat pemalsuan tandatangan saksi pada surat formulir C-1 Hasil KWK.
Bantahan Teradu I – V KPU Kab. Asmat
Para Teradu membantah semua dalil aduan Pengadu. Teradu menegaskan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih diperoleh melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit). Dari proses tersebut diperoleh data rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPD sampai tingkat KPU Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam wilayah Kabupaten Asmat adalah 88.244 jiwa, yang tersebar di 305 TPS, 221 Kampung dan 19 Distrik, yang terdiri dari Laki-laki 46.361 jiwa, Perempuan 41.883 Jiwa.
Terkait pokok aduan kedua dan ketiga, Teradu beralasan bahwa seharusnya Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat dan penggunaan Fasilitas negara yakni ruang kelas pada SMA Negeri ATSJ bukan atas persetujuan dari para Teradu. Secara hukum kami tidak bisa dipersalahkan atas kejadian tersebut, terlebih tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Asmat kepada KPU Kabupaten Asmat.
“Kami sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut. Pengadu seharusnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat melalui Panwas Distrik Siret atas kejadian tersebut sebagai lembaga yang berwenang untuk mencegah terjadinya politik uang dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pilkada di Kabupaten Asmat,” kata Teradu I mewakili.
Sementara itu terkait rekapitulasi di tingkat Kabupaten, permasalahan tersebut sudah ditanggapi dalam ruang rapat pleno yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Asmat, Saksi dari Pasangan Nomor Urut 1, dan Saksi dari Pengadu, dan pada akhirnya tidak ada keberatan dari Bawaslu Kabupaten Asmat, Saksi Pasangan Nomor Urut 1 dan Saksi dari Pengadu terhadap hasil perolehan suara yang diperoleh oleh Pengadu di distrik Suator.
“Pengadu seharusnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat atas kejadian tersebut sebagai lembaga yang berwenang, untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yaitu dalam Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,” lanjutnya.
Bantahan Teradu VI – IX Bawaslu Kab. Asmat
Para Teradu membantah semua dalil aduan Pengadu. Menurut Teradu, terkait daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak, bahkan ada yang mempunyai hak double karena namanya tercantum lebih dari satu kali dalam DPT, Teradu telah melakukan pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih yang dimulai dari sub tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Penetapan DPT tanggal 16 Oktober 2020. Teradu jugatelah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan DPT yang terdiri dari unsur Komisioner dan Staf Bawaslu Kabupaten Asmat. Pokja tersebut diketuai oleh Teradu IX, Petrus Paulus Sarkol dan penanggungjawabnya adalah Teradu VII, Hasan Haruna.
Terkait Pasangan Nomor 01 Elisa Kambu, S.sos dan Thomas Eppe Safanpo, ST menggunakan Fasilitas negara yaitu menggunakan ruang kelas pada SMA Negeri ATSJ untuk kegiatan pelatihan saksi, seketika itu juga Panwas distrik ATSJ langsung membubarkan kegiatan tersebut meski ada permintaan agar kegiatan tersebut tetap dilaksanakan hingga selesai, tetapi Panwaslu Distrik ATSJ menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk hal seperti ini. Sehingga kegiatan tersebut bubar tidak dapat dilanjutkan
Terhadap laporan memberikan uang rokok kepada petugas di lapangan tersebut Bawaslu Kabupaten Asmat telah menindaklanjutinya dengan melakukan kajian. Berdasarkan kajian Bawaslu Kabupaten Asmat yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sdr. Matheus Senakawem, S.Pd.K, laporan tersebut telah melebihi batas waktu 7 hari sebagaimana dalam pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Sementara mengenai pokok aduan pelanggaran di Distrik Suator yang dilaporkan oleh Yusuf M Maniagasi, menurut PPD distrik Suator, masalah tersebut telah ditindak lanjuti dengan meminta kesepakatan kepada saksi pasangan calon nomor urut 1 dan saksi pasangan calon nomor urut 2 agar rapat diskor untuk memberi kesempatan kepada PPD Distrik suator untuk mendatangi KPPS di empat (4) kampung sebagaimana disebutkan di atas untuk menanda tangani C.
“Menurut saksi, setelah selesai pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Asmat, saksi Pengadu masih menyampaikan keberatan penghitungan suara dan rekapitulasi di beberapa distrik tidak dilakukan sesuai prosedur serta adanya intimidasi. Oleh karena itu, saksi Pengadu tidak akan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten,” kata Teradu VI.
Terhadap keberatan tersebut, KPU kabupaten Asmat menjawab keberatan saksi dan menuangkannya dalam formulir Model D. Kejadian Khusus Kabupaten. Setelah mendengar jawaban Teradu I s/d teradu V, saksi Pengadu langsung meninggalkan ruangan tanpa menandatangani Berita Acara dan sertifikat Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten,” tutupnya.
Sidang yang digelar di Kantor KPU Papua Kota Jayapura ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati dengan Anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua yakni Adam Arisoi, SE (unsur KPU), Jamaluddin Lado Rua, SH., MH (unsur Bawaslu), dan Yacob Paisei, SH., MH (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]