Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (12/12/2019), pukul 11.30 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Hasan Tomu. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yesaya Dude.
Dalam pokok aduannya, Hasan mendalilkan sejumlah poin, di antaranya adalah membocorkan dokumen kerahasiaan KPU terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terhadap 3 partai politik peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan telah terlambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
Hasan juga menyebut Yesaya telah absen dalam 11 rapat pleno yang diadakan KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam rentang Maret-September 2019.
“Teradu juga membuat Surat Peninjauan Kembali pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya kepada Sekjen KPU RI tanpa berkoordinasi dengan Komisioner lainnya,” ungkap Hasan.
Dalil dari Hasan dibantah oleh Yesaya. Terkait LPDDK, kata Yesaya, bukanlah dokumen rahasia, melainkan dokumen yang memang harus terpublikasi.
Sedangkan soal pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yesaya berdalih bahwa pejabat tersebut tidak dapat berkoordinasi dengan baik dengan dirinya.
Sementara, untuk dalil Hasan yang menyebut dirinya absen pleno hingga 11 kali, Yesaya mengungkapkan beberapa alasan, di antaranya adalah sedang bertugas di Jayapura dan tidak mengetahui adanya pleno karena tidak menerima undangan untuk pleno.
Dalam sidang ini, Pengadu dan Teradu sama-sama bersikeras dengan argumentasi masing-masing. Walaupun sama-sama menghadirkan Pihak Terkait yang berasal dari KPU Kabupaten Mamberamo Raya, majelis sidang menilai hal tersebut masih belum membantu karena kurangnya alat bukti.
Majelis pun mengusulkan agar diadakan sidang lanjutan agar kedua pihak saling melengkapi alat bukti guna memperkuat argumentasi mereka.
Majelis sidang sendiri terdiri atas Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Feggie Yoani Wattimena (unsur Masyarakat) dan Metusalak Infandi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]