Jayapura, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Andrias Gobai, Ketua KPU Kab. Dogiyai, Sabtu (18/5) pukul 09.00 WIT di kantor Bawaslu Provinsi Papua. Dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik nomor 81-PKE-DKPP/V/2019 ini, selain Andrias, DKPP juga memeriksa Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Fransiskus A. Letsoin, Zufri Abubakar, Sandra Mambrasar, dan Diana Simbiak serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua.
Mereka diadukan oleh Derek Pigome dari Koalisi Tim Independensi Pemilihan Umum. Dalil aduan Derek diantaranya:Teradu Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Andrias Gobai yang berstatus ASN tidak mengajukan permohonan dan atau rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Dogiyai. Ia menilai, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018. Terkait dengan seleksi tersebut, Derek menuding Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua tidak pernah mengkonfirmasi syarat pencalonan Andrias dalam proses fit and proper test.
Terhadap tudingan tersebut, Andrias membantahnya. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi syarat pencalonan karena telah memiliki surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Dogiyai yaitu Surat Pernyataan Persetujuan Pembina Kepegawaian/Pejabat.
Senada dengan Andrias, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua juga membantah dalil aduan Pengadu. Theodorus menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua telah bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak ada yang melanggar ketentuan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses tahapan seleksi Teradu Andrias menjadi anggota KPU Kabupaten Dogiyai merupakan kewenangan Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU Republik Indonesia.
“Pengumuman, seleksi administrasi, tes psikologi dan lainnya semua dilakukan oleh tim seleksi bukan KPU Provinsi. Ini harus dicatat. Kami menolak aduan ini. Kami tidak terlibat. Kami hanya diberi kewenangan untuk fit dan proper test calon anggota yang lolos berdasarkan hasil seleksi timsel,” tutur Theodorus Kossay.
Selain mendengarkan dalil aduan Pengadu dan jawaban dari para Teradu, dalam sidang ini juga mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait yakni Wihelmus Degey dan Raimondus Petege selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Dogiyai. Serta keterangan saksi dari pihak Teradu yakni Yohan Kegakoto selaku Staf BKD Kab. Dogiyai dan saksi dari Pengadu Yanuarius Goo.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dengan anggota majelis sidangnya adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yakni Amandus Situmorang (Unsur Bawaslu) dan Fegie Y Wattimena (Unsur Masyarakat). (Austin/Irma)