Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 15-PKE-DKPP/II/2020, di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (06/3/2020), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Sunarto. Dia mengadukan Ketua dan Anggota serta Korsek Bawaslu Kabupaten Sragen yakni Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda masing-masing sebagai Teradu I- V, dan Yuni Setyowati sebagai Teradu VI.
Ada tiga pokok aduan terhadap Teradu I – V. Pertama terkait regenerasi dalam proses rekrutmen Panwascam yakni mengambil Panwascam lama sebanyak 28 orang dan orang baru 32 orang, bukan berdasar usia sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua tidak diumumkannya hasil tes tertulis (CAT) dan tes wawancara secara luas sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Ketiga yakni perlakuan yang tidak sama antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam.
Sedangkan pokok aduan terhadap Teradu VI terkait dugaan melakukan intervensi proses rekrutmen yang seharusnya menjadi tanggungjawab Teradu I s.d Teradu V dengan mencari titik lemah peserta tes dalam hal pengelolaan Keuangan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, para Teradu membantah semua pokok aduan Pengadu. Terhadap pokok aduan pertama Bawaslu Kabupaten Sragen berpendapat bahwa mereka telah melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan jadwal tahapan dan mekanisme sebagaimana regulasi yang ada.
“Tidak benar bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen tidak pernah menjadikan pertimbangan “regenerasi” dalam proses rekrutmen. Adanya 28 orang Panwaslucam lama dan terdapat 32 Panwaslucam baru, diketahui setelah Pengumuman Panwaslucam terpilih, bukan di rencanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Kami sudah meneliti terkait Administrasi pelamar, kami pastikan tidak ada pelamar yang usianya di bawah umur 25 tahun”, bantah Teradu I.
Terhadap pokok aduan kedua para Teradu menjelaskan bahwa Tidak ada ketentuan dalam SK 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, bahwa hasil Tes Tertulis (CAT) harus diumumkan kepada publik. Pokok aduan ketiga pun dibantah dengan mengatakan bahwa dalam proses rekrutmen Panwascam tidak membedakan antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam.
“Kami tetap mengedepankan profesionalisme dan normatif dalam melaksanakan rekrutmen Panwascam dan tidak membedakan antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam”, lanjut Teradu.
Sementara itu pokok aduan keempat yang ditujukan kepada Korsek Bawaslu Kabupaten Sragen dibantah pula oleh Teradu VI. “Tidak benar kami telah melakukan intervensi berkaitan dengan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Pesan WA yang dikirimkan ke pada Grub WA Kasek dan PMUK Pemilu 2019 merupakan permohonan kepada PMUK ataupun Kasek untuk memberikan informasi berkaitan dengan sejauhmana keterlibatan panwascam dalm pengelolaan anggaran adalah sebatas masukan bagi Koordinator Sekretariat selaku Pejabat Pembuat Komitmen”, kata Yuni Setyowati
Untuk menguatkan aduan, Pengadu menghadirkan tiga orang saksi yakni Agus Salim, Untung Budi Setia dan Suparlan. Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo bersama anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah yakni M. Taufiqurrohman (Unsur KPU), Sri Wahyu Ananingsih (Unsur Bawaslu) dan Umbu Rauta (TPD Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]