Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 152-PKE-DKPP/VI/2019, Jumat (19/7), di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, yakni Rommy H. Sambuaga, Christiany Rorimpandey, Maya Sarijowan, Fadly Munaiseche, dan Yurnie Sendow.
Mereka diadukan oleh Eske Kontu yang memberi kuasa kepada Yandri Sudarso, selaku advokatnya. Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Tompaso Baru dan Panwas Kecamatan Maesaan, untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Penghitungan Suara (TPS),” tambahnya.
Dalam sidang, Teradu membantah seluruh dalil aduan pengadu. Rommy menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti melalui koordinasi dengan Bawaslu Kab. Minahasa Selatan, juga berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara. “Kami melaksanakan Rapat Pleno sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan Maesaan dan Tompasobaru,” katanya.
Hal itu ia buktikan dengan dikeluarkannya Berita Acara No. 90/PL.01.7-BA/7105/Kab/IV/2019 sebagai hasil tindak lanjut untuk Panwaslu Kec. Tompasobaru. Sedangkan Berita Acara No. 89/PL.01.7-BA/7105/Kab/IV/2019 sebagai hasil tindak lanjut untuk Panwaslu Kec. Maesaan. Hasil tersebut sudah disampaikan kepada Bawaslu Kab. Minahasa Selatan.
“PSU tidak dilakukan di Kecamatan Maesaan dan Tompasobaru, sebab rekomendasi yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Tompasobaru dan Kecamatan Maesaan diterima PPK pada tgl 27 April 2019,” imbuhnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Anggota DKPP Rahmat Bagja, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara sebagai Anggota majelis, yaitu Syamsurijal (Unsur Masyarakat), Herwyn Malonda (Unsur Bawaslu), dan Meidy Tinangon (Unsur KPU).
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan keterangan dari Teradu, serta saksi-saksi untuk memperkuat keterangannya. [zakia-sandhi]