Kendari, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dengan Teradu Burhan,
Hikarni Ali dan Rahmatia selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton, Rabu
(21/11) di kantor Bawaslu Provinsi Sultra. Mereka diadukan oleh Isran Jahuli, Â advokat dari La Jana dan La Kamarudin. Sidang
perkara nomor 293/DKPP-PKE-VII/2018 ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof Muhammad
dengan anggota majelisnya Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra yakni
Ramly, Bahari, dan Iwan Rampo Banne.
“Sidang perkara nomor
293/DKPP-PKE-VII/2018 dibuka dan terbuka untuk umum,†tutur Prof Muhammad
sambil mengetuk palu tiga kali tanda dibukanya sidang pemeriksaan.
Para Teradu diadukan karena
dinilai Pengadu telah melakukan ketidakadilan terhadap dirinya yang telah
diberhentikan  karena mencalonkan diri
sebagai kepala desa. Dijelaskannya dalam dalil aduan bahwa bukan hanya Pengadu
yang mencalonkan diri namun Panwascam Lasalimu dan Panwascam Lasalimu Selatan
juga mencalonkan diri sebagai kepala desa yg berada di wilayah Kab. Buton. Tetapi
mereka tidak diberhentikan.
Selanjutnya, Pengadu juga
mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar prinsip kepastian hukum dalam
melaksanakan fungsi sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
11 huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
Terhadap dalil aduan tersebut,
majelis sidang memberikan kesempatan bagi para Teradu untuk menyampaikan
jawabannya. (Rahmat/Irma)