Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Kamis (27/6/2024).
Kedua perkara tersebut adalah perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan 89-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Sorong Muhammad Rizal yang memberikan kuasa kepada Muhammad Irfan.
Pada perkara nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan 89-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith beserta empat Anggota KPU Kabupaten Sorong, yaitu Abdul Salam, Frans Leonard Kalaibin, Marthen Luther Kambuaya, dan Yanthi Kambuaya serta Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa beserta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, yaitu Mulyanto Dasaputra Ruslan, dan Naheson Parsin
Dalam kedua perkara ini, pokok aduan Pengadu adalah terkait dengan proses Seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 7 dan TPS 18 di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong untuk Pemilu Serentak 2024. Menurut Pengadu, terdapat hal yang fatal dalam seleksi tersebut karena terpilihnya dua peserta Pemilu menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kuasa dari Pengadu, Muhammad Irfan mengungkapkan bahwa dalam seleksi tersebut ada Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sorong sebagai KPPS. Caleg tersebut diketahui berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Caleg tersebut diketahui dari Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Sorong atas nama Susiati Making yang kemudian menjadi Ketua KPPS di TPS 7 dan Nani Mariana yang menjadi anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong,” kata Irfan.
Terpilihnya peserta Pemilu menjadi penyelenggara Pemilu dianggap kubu Pengadu sebagai ketidakprofesionalan Para Teradu yang berasal dari KPU Kabupaten Sorong.
Sementara itu, Teradu yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Sorong disebut Irfan tidak melakukan pengawasan atau tindakan atas terpilihnya Caleg tersebut. Padahal Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Sorong seharusnya melakukan supervisi terhadap kinerja jajaran di bawahnya, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.
“Kok bisa-bisanya seorang Caleg dilantik sebagai KPPS di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas. Fakta tersebut benar-benar mencederai demokrasi,” ujar Irfan.
Jawaban Teradu
Anggota KPU Kabupaten Sorong Abdul Salam menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui terpilihnya caleg sebagai anggota dan Ketua KPPS di TPS 7 dan 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Ia mengungkapkan, KPU Kabupaten Sorong baru mengetahui adanya anggota KPPS yang juga seorang caleg pada tanggal 26 Februari 2024 dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa.
Selanjutnya, kata Abdul Salam, KPU Kabupaten Sorong pun meminta klarifikasi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Aimas serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) Malawele.
Dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa PPS Malawele mengakui kelalaiannya, tanpa ada unsur kesengajaan. Hasil dari klarifikasi tersebut pun berujung pada pemberhentian secara tidak hormat Ketua PPS Malawele atas nama Budiman Sujatmiko.
“KPU melakukan Bimtek (bimbingan teknis, red.) yang berjenjang dari PPD ke PPS sebanyak tiga kali dan kami memerintahkan bahwa poin penting pertama kali yang dicek adalah SIPOL. Instruksi tersebut disampaikan secara kontinu dan berjenjang melalui WA Grup,” kata Abdul Salam.
Bantahan pun dilontarkan oleh para Teradu dari Bawaslu Kabupaten Sorong. Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan dalam proses seleksi badan ad hoc yang dilakukan KPU Kabupaten Sorong atau jajaran di bawahnya.
Menurut Agustinus, informasi tentang terpilihnya Caleg ini justru didapat KPU Kabupaten Sorong dari dirinya. Selain itu, Agustinus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan KPU Kabupaten Sorong terkait seleksi badan ad hoc.
“Dalam kesempatan ini juga Teradu sampaikan bahwa sampai dengan hari ini, sedang melakukan investigasi atas informasi awal yang diterima terkait pembentukan badan ad hoc KPU untuk tahapan Pemilihan serentak tahun 2024,” katanya.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya yaitu Fatmawati (unsur KPU), Regina Gembenop (unsur Bawaslu) dan James Jansen Kastanya (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]