Medan, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik perkara
nomor 250/DKPP-PKE-VII/2018, pada Rabu
(17/10/2018) pukul 13.30 WIB. Ketua majelis Alfitra Salam dan anggota majelis
Syafriada R Rasahan dan Saut H Sirait.
Pengadu Ahmad
Tarmizi Lubis dan Zulkarnain Lubis. Teradu Rahmat Efendi Siregar dan Rafles
Purba (ketua dan anggota Bawaslu Padang Lawas), serta Johan Alamsyah (anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara).
Sidang
pemeriksaan ini digelar melalui video conference. Ketua majelis berada di Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Sementara anggota majelis dan para pihak yang
beperkara berada di Mapolda Sumatera utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan,
Sumatera Utara.
Agenda sidang
kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan
jawaban dari pihak Teradu. Pengadu menghadirkan saksi sementara Teradu Bawaslu
Padang Lawas menghadirkan pihak Terkait.
Ada pun yang
menjadi pokok pengaduan Pengadu, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu yang
telah melakukan kesalahan penulisan terkait alat bukti surat dan tidak
memasukkan bukti surat yang disampaikan oleh Pihak Pemohon dalam Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun
2018. (Teten Jamaludin)
Sidang ini bisa
disaksikan melalui facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=244546809554749&id=181197602479595
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2229820120629245&id=181197602479595