Banjarmasin,
DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu ketua dan anggota KPU dan Panwas Kab
Tapin, Senin (15/1).
Teradu
Aminuddin, Henny Hendriyanti, Syaefuddin, M. Fauzi, dan Abdul Karim ketua dan anggota KPU Kab Tapin. Mereka diadukan oleh Muhammad Supriyadi, calon perseorangan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapin. Pengadu
menduga para Teradu telah menghilangkan hitungan fotokopi KTP dukungan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapin sebanyak 9000 lembar.
Dalam
sidang pemeriksaan tersebut, DKPP juga memeriksa ketua dan anggota Panwas Kab
Tapin. Marliansyah, Fathur Rahman Nor, dan Thessa Aji Budiono. Mereka juga diadukan
oleh Muhammad Supriyadi. Dalam dalil aduan disebutkan bahwa para Teradu menolak
laporan Pengadu mengenai adanya penghilangan 9000 KTP dukungan calon
perseorangan oleh KPU Kabupaten Tapin.
Dalil
aduan tersebut dengan tegas dibantah oleh para Teradu. Menurut Syaefuddin, mereka telah
melakukan komunikasi secara intens kepada LO yang mendapat mandat langsung dari
Pengadu.
“Terhadap dalil aduan Pengadu
tentang penghilangan KTP dukungan sebanyak 9000 lembar, para Teradu sudah
melakukan verifikasi. Hasilnya dari 13.978 KTP dukungan yang diklaim oleh Pengadu
setelah dihitung ternyata hanya 3.469. Lainnya adalah duplikasi KTP yang lain,†ucap Syaefuddin saat membacakan jawaban
terhadap dalil aduan Pengadu.
Sanggahan juga disampaikan oleh
para Teradu ketua dan anggota Panwas Kab Tapin. Mereka menjelaskan bahwa para Teradu
telah menerima Pengadu, dan Pengadu telah mengisi form laporan A1, A3, dan
seterusnya.
“Kami telah melakukan kajian
dan klarifikasi atas form laporan A1 dan A3 dari Pengadu, “ kata Thessa Aji
Budiono.
Pemeriksaan
yang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini dipimpin
langsung oleh anggota DKPP Ida Budhiati. Ida didampingi Tim Pemeriksa Daerah
wilayah Kalimantan Selatan
yakni Prof Hasan dari unsur tokoh masyarakat, Iwan Setiawan ex officio Bawaslu dan Samsudin
ex officio KPU Provinsi
Kalimantan Selatan.
[Arwani/Irmawanti]