Makassar, DKPP – Masih dalam rangkaian sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (20/9/19) pukul 14.00 WITA, sidang perkara nomor 217-PKE-DKPP/VII/2019 ini diadukan oleh Pengadu yang sama dengan perkara nomor 216-PKE-DKPP/VII/2019 yakni H. Bahrum Daido melalui kuasanya Andi Ramlan Muin dan Andi Agus Salim.
Dalam perkara ini mereka melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara yakni Rizal Randa, Anshar Tangkesalu, Roy Pole Pasalli, Jan Hery Pakan, dan Bonnie Pridom. Selain itu mereka juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara yaitu, Andarias Duma, Gabriel Rumbayyan, dan Arifin S.
Para Teradu dilaporkan terkait adanya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 (hasil rekap TPS) dengan Form DA1 (hasil rekap Kecamatan), di mana terdapat di 17 TPS patut diduga telah mengakibatkan perolehan suara salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama Frederik Batti Sorring mengalami penambahan suara pada Form DA1 (rekap Kecamatan). Aduan yang didalilkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja lainnya yakni terkait dugaan secara kolektif kolegial tidak jujur, tidak profesional , tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan pengawasan secara efektif sehingga terjadi perbedaan rekapitulasi antara Form C1 dengan Form DA 1.
Menjawab dalil aduan Pengadu, Anshar Tangkesalu anggota KPU Kabupaten Toraja Utara menegaskan bahwa dugaan penggelembungan suara terhadap Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 3 yaitu Frederik Battik Sorring adalah tidak benar karena hasil penghitungan dan rekapitulasi secara berjenjang sudah diselesaikan melalui perbaikan/koreksi langsung terhadap setiap kekeliruan data di setiap tingkatan.
“Pengadu dalam mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi tidak mempersoalkan dan tidak menyebut hasil penghitungan dan rekapitulasi di Kabupaten Toraja Utara. Pengadu hanya mengajukan permohonan terkait dengan Dapil Sulawesi Selatan III namun tidak menyebutkan Kabupaten Toraja Utara dalam aduannya,” bantah Teradu.
“Bahkan gugatan PHPU Partai Demokrat di Mahkamah Konstitusi untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III yang erat kaitannya dengan pokok aduan Pengadu telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak terbukti dan tidak dapat diterima,” lanjutnya.
“Selain itu yang mulia, pengaduan Pengadu tidak sesuai fakta dan salah alamat, di mana Pengadu menyebut dan mengadukan Rizal Randa (Teradu I) sebagai Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara yang faktanya Rizal Randa merupakan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja,” tambahnya.
Sedangkan pokok aduan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja adalah para Teradu tidak melakukan pengawasan secara efektif atas terjadinya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 dengan Form DA 1 dan terkesan melakukan pembiaran secara kolektif dan kolegial. Menurut Pengadu seharusnya Teradu melaksanakan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Toraja Utara.
Menurut Teradu dalam bantahannya, aduan Pengadu tidak benar, tidak beralasan dan tidak memiliki landasan argumentasi yang jelas yang menganggap bahwa Teradu (Ketua dan Anggota) Bawaslu Toraja Utara secara Kolektif Kolegial melakukan pembiaran dugaan pelanggaran Pemilu terkait proses pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang.
“Bawaslu Toraja Utara telah melakukan/melaksanakan pengawasan secara berjenjang mulai dari Pengawas TPS hingga Bawaslu Kabupaten dan tidak pernah menerima laporan dan menemukan dugaan Pelanggaran terkait perbedaan angka perolehan suara antara C1 dan DA1 seperti yang diadukan oleh Pengadu,” kata Andarias Duma, ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
“ Aduan Pengadu terkait dugaan penggelembungan suara terhadap Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 3 yaitu Frederik Battik Sorring juga tidak benar karena hasil pengawasan secara berjenjang sudah diselesaikan melalui perbaikan/koreksi langsung terhadap setiap kekeliruan data di setiap tingkatan,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni yaitu Ma’aruf Hafidz (unsur masyarakat), M. Asram Jaya (unsur KPU), dan Azry Yusuf (unsur Bawaslu). [Dio]