Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Rabu (24/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Aldy Mandaura. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Yudi Risandi (Ketua), Feru, dan Ahmad Kabul, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III. Selain itu, Pengadu juga mengadukan Staf Bawaslu Kabupaten OKU bernama Muhammad Rizky Apansyah (Teradu IV).
Namun, Feru (Teradu II) telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP pada 17 September 2024 sehingga tidak dapat dianggap sebagai Teradu dalam perkara ini.
Dalam sidang, Muhammad Aldy Mandaura mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan tentang dugaan perubahan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Ogan Komering Ulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Ogan.
Laporan sebagaimana disebutkan di atas disampaikan oleh Muhammad Aldy Mandaura yang juga menjadi Pengadu dalam perkara ini. Menurutnya, sejak dilaporkan hingga sidang ini dimulai, para Teradu tidak pernah mengumumkan status laporan tersebut.
“Saya mengadukan ke DKPP karena ingin mengetahui status dari laporan tersebut,” kata Muhammad Aldy Mandaura.
Hal ini pun dibantah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Yudi Risandi. Menurut Yudi, pihaknya telah mengumumkan status laporan tersebut melalui papan pengumuman dan aplikasi pelaporan dugaan pelanggaran pemilu milik Bawaslu.
“Bawaslu telah mengeluarkan status laporan yang diumumkan melalui papan pengumuman di kantor Bawaslu OKU. Selain itu, kami juga mengumumkan melalui aplikasi kepada Pengadu,” ungkap Yudi.
Yudi menambahkan, semua Pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu OKU selalu diarahkan untuk memiliki akun dalam aplikasi pelaporan. Pemilik akun aplikasi ini nantinya akan terhubung dengan aplikasi dengan email atau surat elektronik milik mereka.
Sehingga semua pengumuman terkait perkembangan laporan akan diberitahukan juga melalui email pemilik akun, termasuk juga akun Muhammad Aldy Mandaura.
Sedangkan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Ahmad Kabul mengatakan bahwa Muhammad Aldy Mandaura setidaknya telah menyampaikan tiga laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten OKU.
Menurutnya, tidak ada permasalahan tentang status pelaporan dalam dua laporan lain yang disampaikan Muhammad Aldy Mandaura.
“Pengadu telah menyampaikan tiga laporan kepada Bawaslu. Secara administrasi seharusnya tidak ada masalah dan hanya laporan ini yang menjadi masalah. Laporan lain tidak bernasalah,” kata Ahmad Kabul.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Ia didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yaitu Ong Berlian (unsur Masyarakat) dan Rudiyanto Pangaribuan (unsur KPU). [Humas DKPP]