Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (3/8/2021) pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Awan Darmawan. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, yakni Irwan dan Swastari Haz sebagai Teradu I dan II. Pengadu juga melaporkan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Yuyun Nurul Azmi sebagai Teradu III.
Pokok aduan bahwa para Teradu melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu.
“Sebagaimana diketahui Syaifurrahman Salman merupakan mantan terpidana korupsi yang belum melewati jeda 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian menurut kami, seharusnya yang bersangkutan tidak memenuhí persyaratan sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu,” kata Pengadu di hadapan majelis pemeriksa sidang virtual.
Jawaban Teradu I dan II
Teradu I dan II menolak dengan tegas seluruh pokok aduan. Menurut Teradu, apa yang dituduhkan Pengadu bahwa mereka telah melanggar prinsip-prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Penetapan Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu telah dilakukan dengan profesional dan sesuai prosedur,” jelas Teradu.
Kemudian Teradu menerangkan bagaimana proses penyelesaian sengketa dilakukan. Di mulai dari Jumat 25 September Tahun 2020 Pukul 14.00 WITA, saat Bakal Pasangan Calon bersama Tim Kuasa Hukum yang berjumlah tujuh orang hadir di Bawaslu Kab. Dompu untuk mengajukan dokumen pengajuan sengketa proses. Bahwa penyusunan putusan musywarah dilakukan dalam rapat pleno, dibantu oleh Panitia Musyawarah. Teradu juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 67 BAB V Tentang Pendampingan, Supervisi, Konsultasi Perbawaslu 20 Tahun 2020 diberi ruang untuk melakukan konsultasi kepada Bawaslu provinsi.
“Untuk itu kami Bawaslu Kab. Dompu berinisisasi untuk konsultasi ke Bawaslu provinsi, dalam kesempatan itu sekaligus menyampaikan agar dalam proses penyusunan putusan dapat didampingi oleh tim ahli sengketa dari Bawaslu RI,” lanjut Teradu I.
Lanjutnya, musyawarah penyelesaian Sengketa dengan agenda pembacaan putusan di laksanakan Sabtu 10 Oktober Tahun 2020 dan terbuka untuk umum.
Sedangkan terhadap pokok perkara yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Dompu melanggar asas aksesibilitas, terbuka, jujur tidak berlaku adil terhadap peserta pemilihan, Teradu I dan II juga membantahnya.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi pada 9 Maret 2020 di Aula Café Laberka. Pesertanya adalah seluruh pimpinan partai politik yang mengusung calon dan operator komputer masing–masing parpol. Salah satu materi terpenting yang disampaikan adalah terkait dengan SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) yakni tata-cara pengajuan sengketa secara online atau tidak langsung dan sekaligus menyampaikan informasi bahwa SIPS dapat di akses sebagai pusat seluruh informasi terkait sengketa pemilihan,” tutupnya.
Jawaban Teradu III
Yuyun Nurul Azmi tegas menolak seluruh dalil aduan. Dia mengaku telah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Anggota Majelis Musyawarah Pengganti Peyelesaian Sengketa Pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil WaliKota, Pasal 36.
Sebagai informasi, Teradu III berdasarkan pleno ditunjuk menjadi Anggota Majelis Pengganti untuk menggantikan Sri Rahmawati, Anggota Bawaslu Kab. Dompu yang meninggal dunia. Hal ini sesuai Surat Perintah Tugas Nomor:082.a/K.NB/KP.01.00/X/2020, tanggal 2 Oktober 2020.
“Berdasar SPT Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut cukup beralasan hukum untuk saya menjadi majelis pemeriksa pada perkara nomor:001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu, yakni Syaifurrahman Salman, Se dan Ika Rizky Veryani,” jelasnya.
Hadir sebagai pihak Terkait Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram yang diwakili dua orang petugas membacakan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Nomor: W21.EM.PK.01.01.02-1810, tertanggal 8 September 2020, tentang masa hukuman yang dijalani oleh Syaifurrahman Salman.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP, yakni Dr. Alfitra Salamm dan Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. [Humas DKPP]