Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 124-PKE-DKPP/IV/2021, Selasa (3/8/2021) pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh RS. Sunarto. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, yakni Alwi Ahmad (Teradu I), Muhammadun Hi. Adam (Teradu II), dan Aknosius Datang (Teradu III).
Pokok aduan perkara ini adalah terkait dugaan ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan para Teradu karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada Halmahera Barat secara struktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dilaporkan oleh DPN LP3.
Laporan yang dimaksud adalah terkait dugaan politik uang yang dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020 Kabupaten Halmahera Barat.
Menurut Sunarto, dugaan praktik politik uang ini dilakukan oleh dua kubu, yaitu tim Paslon No. 1 (James Uang-Jufri Muhammad), dan tim Paslon No. 2 (Danny Missy-Imran Lolori).
“Namun, semua pelanggaran yang dilaporkan tersebut dihentikan oleh para Teradu,” ungkap Sunarto.
Ketua Bawaslu Halmahera Barat yang menjadi Teradu I, Alwi Ahmad, membantah semua dalil Teradu. Menurutnya semua laporan yang telah disebut Sunarto memiliki karakteristik yang berbeda.
Dua laporan, kata Alwi, proses penanganannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Halmahera Barat, yaitu laporan nomor 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 dan 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020. Keduanya dihentikan dengan alasan yang berbeda, yaitu telah melewati batas waktu untuk nomor 20/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020.
“Sedangkan nomor 17/TM/PB/KAB/32.03/XII/2020 telah dihentikan karena terduga merupakan anggota Tim Pemenangan desa Balisoan yang dibuktikan dengan SK. Tim Pemenangan Paslon 01,” jelas Alwi.
Sementara terkait laporan dugaan pelanggaran TSM, Alwi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menangani jenis pelanggaran ini. Bawaslu Halmahera Barat, katanya, pun telah meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Maluku Utara.
“Berdasarkan analis hukum terkait syarat formil dan materil, Bawaslu Maluku Utara memutuskan tidak memenuhi syarat formil karena telah melampaui batas penyampaian laporan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alwi menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti semua laporan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Majelis sidang diisi oleh dua Anggota DKPP, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi (Ketua Majelis) dan Prof. Teguh Prasetyo (Anggota Majelis). [Humas DKPP]