Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 94-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (4/8/2023).
Perkara ini diadukan oleh Abdullah dan Maripatua Purba. Keduanya mengadukan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Ali Nurdin.
Dalam sidang, Maripatua mendalilkan Ali Nurdin telah melakukan perkawinan atau nikah dengan sesama penyelenggara Pemilu, yaitu anggota Panwascam Kutapanjang.
“Teradu diduga telah membawa kabur anggota Panwascam tersebut ke Kota Lhokseumawe di luar tugas sebelum melakukan perkawinan,” kata Maripatua.
Hal ini dibantah langsung oleh Ali Nurdin. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah membawa kabur Anggota Panwascam ke Kota Lhokseumawe di luar tugas.
“Ini merupakan tuduhan serius dan jika Pengadu tidak dapat membuktikannya hal ini dapat menjadi delik pidana,” katanya.
Namun, ia mengakui telah menikahi Anggota Panwascam Kutapanjang yang bernama Heni Septia Adinda. Pernikahan ini, kata Ali, dilakukan menurut syariat agama pada 30 April 2023 dan tercatat secara hukum Negara Indonesia pada 28 Juni 2023.
Ali menambahkan, sebelumnya Heni telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota Panwascam Kutapanjang kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues pada 28 April 2023.
“Artinya, Saudari Heni sudah tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu saat saya nikahi,” tegasnya.
Kepada Majelis, Ali juga menyebut dirinya berstatus sebagai duda saat menikahi Heni.
“Saya resmi bercerai pada 8 Agustus 2022 berdasarkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujarnya.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Heddy Lugito. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Teuku Kemal Fasya (unsur masyarakat) dan Fahrul Riza Yusuf (unsur Panwaslih). [Humas DKPP]