Tarakan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 189-PKE-DKPP/VII/2019 di Ruang Sidang Bawaslu Kota Tarakan , Sabtu (24/8/2019).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau, Doni. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Malinau, Elthan Musa.
Dalam pokok aduannya, Doni mengungkapkan adanya dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Elthan saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019. Kekeliruan ini berupa tidak adanya form C6, A5 dan KTP elektronik pada saat 23 pemilih menggunakan hak suaranya.
“Pada tanggal 17 April 2019, Pengadu tiba di rumah tahanan Polres Malinau pukul 12.30 WITA dan mendapatkan informasi dari PTPS bahwa semua tahanan di rumah tahanan Polres Malinau tidak memiliki C6, A5, E-KTP yang dapat ditunjukkan oleh peserta pemilu dengan jumlah 23 (orang),” kata Doni dalam persidangan.
Sementara itu, Elthan selaku Teradu mengakui pokok aduan dari Pengadu. Menurutnya, memang benar bahwa terdapat 23 pemilih yang menggunakan hak suaranya tanpa KTP elektronik, form C6 dan A5.
Hal ini, kata Elthan, berawal pada pergeseran surat suara sisa dari sebuah TPS di Kabupaten Malinau, ke Polres Kabupaten Malinau. Surat suara tersebut digunakan untuk 23 pemilih yang ada di Polres Kabupaten Malinau.
“Setelah pencoblosan, dibawa lagi ke TPS awal tapi surat suara tidak dihitung dan akhrnya dibatalkan karena dianggap rusak dengan kesepakatan saksi, KPU dan Bawaslu Kabupaten Malinau,” jelasnya.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga dihadiri oleh tiga orang yang berstatus sebagai Pihak Terkait. Ketiga orang ini terdiri dari KPU Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kabupaten Malinau dan KPU Kabupaten Malinau.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof.Muhammad selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kaltara sebagai anggota majelis, yaitu Yahya Ahmad Zein (unsur Masyarakat), Haryadi Hamid (unsur KPU) dan Fadliyansah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]