Jakarta, DKPP – DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 210-PKE-DKPP/VIII/2019 pada Selasa, (15/10/2019).
Perkara ini diadukan oleh Ketua DPP Partai Golkar, Lamhot Sinaga yang memberikan Kuasa kepada Muslim Jaya Butar-Butar. Keduanya mengadukan 3 (tiga) Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Tiga Anggota Bawaslu Provinsi Sumut yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Syafrida R. Rasahan (Anggota merangkap Ketua), Johan Alamsyah dan Agus Salam. Masing-masing dari ketiganya berstatus sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III.
Sedangkan tiga Anggota dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat yaitu Julianus Gulo (Anggota merangkap Ketua), Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli. Tiga nama tersebut berstatus sebagai Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI.
“Para Teradu I-III telah berpihak dalam menyelesaikan laporan kecurangan,” kata Muslim dalam persidangan.
Menurutnya, hal ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Lamhot tentang dugaan penggelembungan suara di tiga Kecamatan yang ada pada Kabupaten Nias Barat. Lamhot, kata Muslim, mengadukan hal ini kepada Syafrida melalui pesan singkat pada 3 Mei 2019. Syafrida membalas agar Lamhot pun melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Dalam sidang, Syafrida dan Lamhot mengakui telah saling mengenal jauh sebelum tahapan Pemilu 2019 dimulai.
Namun, masih kata Muslim, Lamhot tetap melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi kepada Bawaslu Provinsi Sumut pada 4 Mei 2019. Laporan tersebut disampaikan kepada Johan Alamsyah melalui pesan singkat.
Surat tanggapan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap laporan tersebut baru diterima Lamhot pada 22 Mei 2019.
Muslim menambahkan, para Teradu dari Bawaslu Provinsi Sumut berlaku berbeda terhadap laporan yang lain. Menurutnya, Bawaslu Provinsi Sumut bereaksi dengan cepat terhadap laporan yang dibuat oleh Rambe Kamarul Zaman pada 16 Mei 2019. Laporan tersebut diputus pada 18 Mei 2019 melalui mekanisme putusan cepat.
Padahal, laporan yang dibuat Rambe tergolong sejenis atau tidak berbeda dengan laporan yang dibuat Lamhot karena sama-sama terkait dugaan penggelembungan suara.
Rambe sendiri merupakan Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Golkar. Rambe juga merupakan pihak yang dilaporkan oleh Lamhot sebagai pihak yang diduga melakukan penggelembungan suara.
“Bahwa Teradu I sampai III tidak profesional dan tidak netral dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran dan kecurangan,” jelas Muslim.
Sementara itu, tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang juga menjadi Teradu dalam perkara ini diadukan karena diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dibuat oleh Tim Sukses Lamhot.
“Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu,” kata Muslim.
Di tempat yang sama, Lamhot selaku principal menyatakan bahwa ia merasakan ketidakadilan dan keberpihakan dari penyelenggara pemilu terkait dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Laporan yang dibuat Rambe Kamarul Zaman telah kadaluarsa, karena telah melewati batasan waktu sebagaimana ketentuan undang-undang,” kata Lamhot.
Majelis sidang terdiri dari Ketua Majelis Prof. Muhammad serta tiga Anggota Majelis, yaitu Dr. Ida Budhiati, Ira Wirtati dan Nazir Salim Manik. Ira dan Nazir merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yang masing-masing berasal dari unsur KPU dan unsur masyarakat.
Sidang ini sendiri dilaksanakan melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta dengan Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Medan.
Sementara itu, Syafrida membantah dalil dari Muslim dan Lamhot. Menurutnya, laporan yang dibuat Rambe Kamarul Zaman belum masuk kategori kadaluarsa karena melaporkan peristiwa rekapitulasi tingkat provinsi.
“Rambe Kamarul Zaman menyampaikan laporannya pada tanggal 13 Mei 2019 dan setelah perbaikan serta dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Mei 2019 dan masih dalam tenggang waktu penyampaian laporan,” jelas Syafrida.
Ia mengakui bahwa laporan yang dibuat Rambe memang diputus melalui mekanisme sidang cepat karena dalil yang disebutkan Rambe dan saksinya dalam sidang pemeriksaan tidak dibantah oleh KPU Provinsi Sumut selaku Terlapor.
Bantahan pun dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Julianus Gulo, yang menjadi Teradu IV. Ia menegaskan bahwa dirinya dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak pernah mengabaikan laporan yang dibuat oleh tim sukses dari Lamhot.
Julianus mengungkapkan, bahwa tim sukses yang melaporkan dugaan penggelembungan suara bernama Herbin Maruli Simaibang. Dalam sidang, Julianus mengatakan, laporan tersebut dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat telah kadaluarsa karena melaporkan peristiwa yang terjadi pada 22 April 2019. Sedangkan laporan tersebut diterima Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada 6 Mei 2019.
“Bawaslu Kabupaten Nias Barat menghentikan penanganan laporan dimaksud dan status laporan telah ditempelkan pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan menggunakan Formulir B.15 pada tanggal 10 Mei 2019,” jelas Julianus. [Humas DKPP]