Medan, DKPP-Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Ahmad Faisal Nasution menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Jumat (10/5/ 2019). Ia diadukan oleh Pardomuan Daulay, masyarakat.
Bertempat di Kantor Bawaslu Prov. Sumatera Utara, Kota Medan, sidang digelar pada pukul 10.00 WIB. Selaku ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo, dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Subhilhar (unsur masyarakat), Ira Wirtati (unsur KPU) dan Johan Alamsyah (unsur Bawaslu).
Pardomuan Daulay mendalilkan bahwa pada 14 Juli 2018, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang oleh salah satu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang juga merupakan Bupati Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini, pihak yang dilaporkan adalah seorang yang bernama H. Ali Sutan Harapap yang merupakan Bupati Padang Lawas, dan Pelapor adalah seorang mahasiswa yang bernama Ahmad Tarmizi Lubis.
Hasil rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dan kajian terhadap fakta-fakta serta keterangan saksi, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menyimpulkan bahwa perbuatan Terlapor H. Ali Sutan Harahap memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Rekomendasi Bawaslu Meneruskan laporan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas, untuk diberikan sanksi. Rekomendasi ditandatangani oleh Abdul Rahman Daulay sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas,” katanya.
Namun tanggal 24 Juli 2018, Ahmad Faisal Nasution sebagai salah seorang Anggota Bawaslu, mengirimkan surat kepada Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas dengan Nomor Surat: P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, yang pada pokoknya sesuai poin 5 isi surat tersebut menyatakan bahwa laporan Ahmad Tarmizi Lubis maupun Surat Bawaslu Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas, dinyatakan sendiri oleh Ahmad Faisal Nasution bukan merupakan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Surat yang ditandatangani Ahmad Faisal Nasution ini bertentangan dengan surat sebelumnya. “Ini Juga bertentangan dengan Perbawaslu No 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang seharusnya surat ini hanya boleh ditandatangani oleh ketua,” katanya.
Lanjut dia, pada tanggal 1 – 2 Agustus 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Abdul Rahman Daulay dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Ahmad Faisal Nasuton. “Hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta bahwa ketidak profesional Ahmad Faisal Nasuton sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas,” katanya.
Ahmad Faisal Nasution membenarkan adanya pengaduan tersebut. Laporan tersebut telah teregistrasi. Hasil kajian dugaan pemilihan, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Padang Lawas berkesimpulan perbuatan Ali Sutan Harahap tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan. Sementara terkait dengan rekomendasi ke KPU Kabupaten Padang Lawas untuk menjatuhan sanksi, ia sebelumnya tidak mengetahui. Ia baru mengetahui setelah menanyakan Irham Habibi Harahap, anggota Panwaslu Kabupaten Padang Lawas yang juga koleganya. Dia menjawab, “Oia saya dengan Saudara Rahman Daulay, ketua Panwaslu Kab. Padang Lawas sudah rapat pleno dengan hasil bahwa perbuatan Terlapor telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran pasal 71 ayat 2,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan surat yang ditandatanganinya tertanggal 24 Juli 2018, Ahmad menjelaskan bahwa pada waktu itu Rahman Daulay, ketua Panwaslu Kab. Padang Lawas tidak masuk kantor dan keberadaannya tidak diketahui. Kemudian, pihaknya menghubungi telepon selular ketua, namun nomornya tidak aktif. Kemudian, Ia bersama koleganya di Panwaslu, Irham Habibi Harahap, berinisiatif mengadakan pleno untuk menjawab sebagaimana tertuang dalam Nomor Surat: P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018. Pleno ini karena pihaknya merasa penting untuk memberikan penjelasan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai anggota Panwaslu. “Surat: P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 hasil rapat pleno antara Teradu dengan Irham Habibi Harahap, dan yang menandatangani surat Teradu adalah Teradu,” jawabnya.
Untuk itu, Ahmad Faisal Nasution menolak pengaduan Pengadu. Ia berharap, Putusan DKPP memutus tidak melanggar. “Kami memohon menolak pengaduan Pengadu dan menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama baik Teradu,” katanya. [Austin_Teten Jamaludin]