Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 154-PKE-DKPP/VI/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (13/8/2021) pukul 07.00 WIB atau 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ramli Antula. Pengadu. melaporkan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yakni, Iksan Hamiru sebagai Teradu.
Pokok perkara terkait dugaan Teradu tidak profesional dan tidak konsisten memberikan keterangan/pernyataan yang bertentangan atau di luar dari keterangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara yang disampaikan secara tertulis pada persidangan Mahkamah Konstitusi, padahal keterangan Bawaslu Halmahera Utara yang disampaikan secara tertulis dibuat dan disetujui dalam rapat pleno Bawaslu Halmahera Utara dan juga ditandatangani oleh Teradu.
Jawaban Teradu
Terhadap pokok aduan, Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengadu. Menurut Teradu, pokok aduan yang didalilkan tidak jelas menerangkan dugaan pelanggaran etik seperti apa yang dilakukan Teradu.
“Dalam sidang MK tanggal 5 Februari 2021, saya telah menyampaikan secara tegas dan sesuai dengan keterangan tertulis terkait rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara yang tidak di jalankan oleh KPU Halut. Dan hal ini sesuai dengan keterangan tertulis Bawaslu Halmahera Utara halaman 30,” jelas Teradu.
Lanjut Teradu, atas pelanggaran tersebut Bawaslu Halmahera Utara kemudian mengeluarkan surat untuk Ketua KPU Halmahera Utara tentang penerusan pelanggaran administrasi. Berdasarkan Rekomendasi tersebut KPU Halut lalu mengeluarkan surat Nomor 129 Tahun 2020 tentang tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Halut tanggal 28 September tahun 2020.
“Saya pertegas lagi yang Mulia Majelis, atas rekomendasi tersebut KPU Halmahera Utara tidak menindaklanjuti, artinya tidak dijalankan atau bentuk tindaklanjutnya tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara,” kata Teradu.
Sebagai informasi rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan KPU Halut adalah rekomendasi terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 UU 10/2016 yang berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Di akhir bantahannya Teradu meyakinkan kepada semua pihak yang beperkara bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilihan di Kabupaten Halmahera Utara pada proses Pilkada Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Perlu saya sampaikan sanksi sebelumnya dari DKPP merupakan peringatan. Oleh karena itu apa yang didalilkan oleh Pengadu tidak benar dan tidak beralasan. Siapa saja yang menjadi penyelenggara akan mawas diri dalam menjalankan tugas terlebih setelah mendapat sanksi peringatan dari DKPP,” tutupnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati dan Anggota Majelis, Moch. Afifuddin, S.Th., M.Si. [Humas DKPP]