Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 68-PKE-DKPP/VI/2020 pada Selasa (4/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP memeriksa 11 penyelenggara pemilu Provinsi Papua. Empat penyelenggara pemilu di antaranya adalah Plt. Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu Evrida Worembai (Plt. Ketua), John F. Waimuri, Yusuf Ruamba dan Fredy The (Sekretaris). Empat nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV.
Sedangkan tujuh penyelenggara pemilu lain adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, yaitu Theodorus Kosay (Ketua), Zandra Mambrasar, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar, Diana Dorthea Simbiak, Melkianus Kambu, dan Adam Arisoi. Ketujuh nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu V hingga Teradu XI.
Sebelas nama di atas diadukan oleh Ebson Sembai. Ebson mendalilkan para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV belum menindaklanjuti Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR.
Putusan ini membatalkan dua Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu Keputusan Nomor 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019; dan Keputusan Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019.
“Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR juga mengharuskan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengeluarkan keputusan koreksi atas dua keputusan tersebut,” kata Ebson.
Sedangkan Teradu V sampai Teradu XI didalilkan Ebsos belum membalas Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terkait permintaan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR.
Selain itu, Ebson juga mendalilkan Teradu II, John F. Waimuri, tidak pernah hadir dalam selama pelaksanaan sidang maupun pleno yang beberapa kali dihadiri oleh Ebson.
“John F. Waimuri juga masih berstatus aktif sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) dan masih menerima honor/ gaji dari status tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, sidang ini digelar secara virtual dengan Ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Yusak Elisa Reba (unsur Masyarakat) dan Niko Tunjanan (unsur Bawaslu).
Sementara itu, Plt. Ketua KPU Kabupaten Kep. Yapen, Evrida Worembai, yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara ini membenarkan jika PTUN Jayapura telah membacakan putusan perkara 27/G/2019/PTUN.JPR pada 5 Maret 2020.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menerima surat dari KPU Provinsi Papua bernomor 291/PL.02.2-SD/91/IV/2020 yang isinya memerintahkan KPU Kab. Kep. Yapen untuk segera melaksanakan Putusan PTUN Jayapura dengan memastikan tidak adanya upaya banding, termasuk upaya banding yang dilakukan oleh Tergugat II intervensi dalam perkara tersebut.
Namun, lanjut Evrida, ia dan semua Anggota KPU Kab. Kep. Yapen tidak dapat mengeksekusi putusan PTUN tersebut karena adanya upaya banding yang dilakukan oleh para Tergugat II intervensi ke PTTUN Makassar pada 6 Maret 2020.
Pihak Tergugat II intervensi yang dimaksud adalah beberapa nama Calon yang ditetapkan dalam Keputusan Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019.
Berdasar putusan PTUN Jayapura untuk perkara nomor 27/G/2019/PTUN.JPR, KPU Kab. Kep. Yapen harus mencabut Pihak Tergugat II intervensi sebagai Calon yang sudah ditetapkan sebagai DPRD Kab. Kep. Yapen.
Nama-nama yang menjadi Pihak Tergugat II intervensi dalam perkara PTUN Jayapura adalah Agus Yowei (Caleg PPP No. urut 2 dapil 3), Sutila Wati Rumbekwan (Caleg Nasdem No. urut 4 dapil 2), Yulens Ayomi (Caleg Nasdem No. urut 1 dapil 4), Basri Benu (Caleg PPP No. urut 1 dapil 2), dan Yunus Lodewik Waimuri (Caleg Partai Berkarya No. urut 1 dapil 3).
“Bahwa sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.
Menurut Evrida, hal ini sudah dikonfirmasi kepada PTUN Jayapura. Dalam surat bernomor W4-TUN4/8.16/VII/2020 yang bertanggal 21 Juli 2020, PTUN Jayapura menjelaskan bahwa perkara nomor 27/G/2019/PTUN.JPR masih dalam proses banding dan belum diputuskan oleh PTTUN Makassar.
Hal senada pun dikatakan oleh Anggota KPU Provinsi Papua, Zandra Mambrasar, yang berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini. Menurut Zandra, KPU Kab. Kep. Yapen telah melakukan koordinasi yang intens dengan KPU Provinsi Papua terkait putusan PTUN Jayapura nomor 27/G/2019/PTUN.JPR.
Ia menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI dan PTUN Jayapura terkait hal ini.
“Pada prinsipnya KPU Kab. Kep. Yapen belum dapat melaksanakan putusan PTUN Jayapura dengan alasan belum adanya putusan hukum yang inkracht dan adanya upaya banding yang dilakukan oleh pihak intervensi,” terang Zandra.
Sementara itu, John F. Waimuri selaku Teradu II membenarkan dalil Pengadu yang menyebutnya absen dalam beberapa rapat pleno. Namun, John mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas pada 10 Oktober 2019 yang mengakibatkan tulang pada kaki kanannya patah. [Humas DKPP]