Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 11 penyelenggara pemilu Sumatera Utara (Sumut) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 21-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan. Senin (24/2/2020).
11 penyelenggara pemilu tersebut berstatus sebagai Teradu dalam perkara 21-PKE-DKPP/II/2020. Tujuh di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumut, yaitu Herdensi, Mulia Banuera, Benget M. Silitonga, Syafrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, Batara Manurung. Secara berurutan, nama-nama tersebut berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu VII.
Empat nama lainnya adalah Kartinawati Harahap (Plt. Sekretaris KPU Sumut), Maruli Pasaribu (Kabag Hukum KPU Sumut), Harry Dharma Putra (Kasubbag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumut) dan Mariska Irsanya Nasution (Staf Operator SILON KPU Sumut).
Semua Teradu diadukan ke DKPP atas dugaan tidak taat terhadap asas dan prinsip penyelenggara pemilu dengan tidak teliti dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi berkas Bakal Calon Legislatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, karena terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus sebagai Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Sumatera Utara No. Urut 5 Daerah Pemilihan 9 Sumatera Utara dari Partai Gerindra seyogyanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
11 nama-nama di atas sendiri diadukan oleh Dr. Tunggul Sihombing dan Lasinur H. Sidabutar. Keduanya memberikan kuasa kepada Pranoto dan Khaidir Ali Lubis.
“Diketahui bahwasannya berkas SKPI atas nama Pintor Sitorus belum sesuai dengan lampiran format penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diatur dalam Permendikbud No. 29 Tahun 2014,” jelas Pranoto dalam sidang.
Menurutnya, hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi, Jawa Barat. Dalam ijazah Pintor, disebutkan Dinas Pendidikan Wilayah VII Cimahi, Jawa Barat, sebagai instansi yang menerbitkannya.
Dalil tersebut pun dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Sumut, Herdensi, selaku Teradu I mengungkapkan, pihaknya sudah pernah menerbitkan Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) Nomor 349/PL.01.4-BA/12/Prov/VII/2018 dan menyerahkannya kepada DPD Partai Gerindra Provinsi Sumut.
Dalam BA.HP itu, kata Herdensi, status Caleg Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Partai Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Jadwal Tahapan masih dapat melengkapi dokumen dimaksud pada masa perbaikan.
“Masa perbaikan itu mulai 22 sampai 31 Juli 2018,” jelasnya.
Partai Gerindra sendiri, disebut Herdensi, menyerahkan perbaikan dokumen syarat Pintor Sitorus dalam masa perbaikan yang telah ditentukan.
Ia menambahkan, KPU Sumut memiliki Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan yang berasal dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, yang telah melakukan verifikasi terhadap SKPI milik Pintor yang telah diperbaiki.
Berdasar hasil verifikasi tersebut, lanjut Herdensi, SKPI atas nama Pintor Sitorus yang diterbitkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah VII, secara substansial telah menerangkan bahwa Pintor Sitorus adalah pemilik Ijazah di SMA Kristen LPSK Berbantuan Tahun Pelajaran 1981/1982.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis, yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut sebagai Anggota majelis, yaitu Johan Alamsyah (unsur Bawaslu) dan Nazir Salim Manik (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]