Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Meiky Hilmansyah karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (26/8/2024).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Meky Helmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024.
Majelis DKPP menilai tindakan Teradu I tidak mengumumkan hubungan kekerabatan dengan istri salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam forum terbuka tidak dibenarkan oleh etika.
“Tindakan mengumumkan tersebut adalah tindakan yang penting dilakukan untuk menghindari syak wasangka masyarakat dan peserta Pemilu terhadap integritas Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu,” sambungnya.
Empat Teradu lainnya dalam perkara yang sama yakni Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, dan Alexander masing-masing dijatuhi sanksi Peringatan karena tidak mengindahkan keberatan dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Pemilu tahun 2024.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 25 penyelenggara sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1) dan Peringatan (6). Sedangkan 18 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis yakni J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 26 AGUSTUS 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 81-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Meiky Helmansyah;
2. Nora Agustin; 3. Sukardi; 4. Riyanto; 5. Alexander; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan.
|
2. | 91-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Ali Rido;
(Ketua KPU Kabupaten Bekasi) 2. Akbar Khadafi. (Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi) |
1. Peringatan;
2. Peringatan;
|
3. | 94-PKE-DKPP/V/2024 | 1. EM. Osykar;
(Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) 2. Imam Ghozali. (Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi;
|
4. | 103-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Maruli Sitorus;
2. Juskanri Sihaholo; 3. Supriadi; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara) 4. Adi Susanto; 5. M. Yusuf; 6. Bambang Desriadi; 7. James Ambarita; 8. Darwin. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Peringatan; 5. Peringatan; 6. Peringatan; 7. Peringatan; 8. Peringatan; |
5. | 104-PKE-DKPP/V/2024 | 1. Henri W. Pasaribu;
2. Efrida Purba; 3. Eduard Bert Sianturi; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan) 4. Meena Cibro; 5. Holong Hasugian; 6. Marusaha Lumbantoruan 7. Saudara Purba; 8. Sutomo Voker Tamba. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |