Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 153-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Kamis (29/8/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Abdul Rahman. Ia mengadukan Idrus, Iskandar Lembah, Muhammad Musba, Alfaqih Muqaddam Alhabssi, dan Haris Lawisi (Ketua dan Anggota KPU Kota Palu) masing-masing secara berurutan sebagai Teradu I sampai V.
Abdul Rahman juga mengadukan Samsinar, Ardiansyah, Arman, Windasari, dan Indra Pratama (Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matikulore) secara berurutan sebagai Teradu VI sampai X.
Teradu I sampai V didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Palu.
Sedangkan Teradu VI sampai X didalilkan tidak transparan dan terkesan ada yang ditutup-tutupi dalam melaksanakan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Mantikulore.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]