Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli Nur Alia Lase. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/1/2022).
Nur Alia Lase berstatus sebagai Teradu II dalam perkara 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Martinus Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan untuk 10 Teradu masing-masing dalam perkara 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan 49-PKE-DKPP/XII/2022.
Secara keseluruhan, sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Peringatan Keras (1) dan Peringatan (10). Sementara delapan penyelenggara pemilu diberikan Rehabilitasi atau pemulihan nama baik karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis serta J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS DKPP PADA 25 JANUARI 2022
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 41-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Endra Amri Polem;
2. Nur Alia Lase; 3. Goozisokhi Zega. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli) |
1. Rehabilitasi;
2. Peringatan Keras; 3. Rehabilitasi. |
2. | 42-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Odong Hudori;
2. Ade Jurkoni; 3. Deni Wahyudin; 4. Asep Saepudin; 5. Deden Moch. Adnan Jaelani (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lebak) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
3. | 43-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Akbar Kusharyanto;
2. Nurbaeni; 3. Wiwoho Kertato; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal) 4. Ria Vinola Desi Imansari; (Staf Bawaslu Kota Tegal) 5. Nur Aliyah Saparida (Anggota Panwascam Tegal Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
4. | 49-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Deni Wahyudin;
(Anggota Bawaslu Kab. Lebak) 2. Mutagien; (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Lebak) 3. Odong Hudori; (Ketua Bawaslu Kab. Lebak) 4. Asep Saepudin; 5. Ade Jurkoni; 6. Deden Moch, Adnan Jaelani; (Anggota Bawaslu Kab. Lebak) |
1. Peringatan;
2. Rehabilitasi;
3. Peringatan;
4. Peringatan; 5. Peringatan; 6. Peringatan. |