Terlambat Kembalikan Uang Suap, Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota Bawasli Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase selaku Teradu II dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022. Sanksi ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak empat perkara yang digelar

Ratna Dewi: Pemilu untuk Kedaulatan Rakyat

Palu, DKPP – Pemilu memiliki tujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa hal ini harus dipertahankan dan tidak dapat diubah-ubah. Hal ini disampaikan Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, Rabu (25/1/2023). “Seberat apapun kontestasi

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli Nur Alia Lase. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/1/2022). Nur Alia Lase berstatus sebagai Teradu II dalam perkara 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Martinus Gea dan