Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 5/PKEDKPP/III/2026 di Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (14/4/2026).
Perkara ini diadukan oleh Leonard Sambrum Ruamba, Nataniel Wainaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Frans Gerit K. Mambai. Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya (masing-masing sebagai Teradu II–V).
Turut diadukan dalam perkara ini Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Herold Max Jandeday (Teradu VI), beserta dua anggotanya, yaitu Salmon Robaha (Teradu VII) dan Hofni Y. Mandripon (Teradu VIII).
Para pengadu mendalilkan bahwa para Teradu dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen meloloskan bakal calon Wakil Bupati atas nama Roi Palunga yang tidak memenuhi syarat administratif, yaitu belum adanya surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen hingga batas akhir pendaftaran.
Leonard Sambrum Ruamba, salah satu Pengadu menyatakan bahwa pada saat penutupan pendaftaran, yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD periode 2019–2024.
“Menurut kami, surat pengunduran diri Roi Palunga baru diusulkan pada tanggal 30 Agustus 2024, sementara tahapan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Artinya, yang bersangkutan masih aktif pada waktu pendaftaran,” ungkapnya.
Para pengadu juga mendalilkan adanya perlakuan tidak adil dan tidak konsisten. Dalam kasus lain, berkas bakal pasangan calon Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki dikembalikan karena tidak adanya SK pemberhentian dari ASN.
“Untuk itu menurut kami, mengapa pasangan tersebut dibatalkan karena tidak ada SK, sementara saudara Roi Palunga sampai tanggal 30 tidak ada SK,” tambah Pengadu.
Menurut Pengadu, perbedaan perlakuan terhadap fakta hukum yang serupa tersebut mencederai prinsip keadilan, kemandirian, dan kepastian hukum.
Selain itu, Teradu dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen didalilkan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta diduga melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai dengan Teradu V membantah seluruh dalil aduan Pengadu.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Hugo Alvian Imbiri, menjelaskan bahwa pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Benyamin Arisoy dan Roi Palunga, mendaftar pada 28 Agustus 2024 dengan menyerahkan dokumen persyaratan, termasuk surat permohonan pengunduran diri.
“Kami telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon dan menyatakan bahwa keputusan pemberhentian belum memenuhi syarat, sehingga pasangan calon diminta melakukan perbaikan dalam masa perbaikan tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024,” jelasnya.
Dalam masa perbaikan tersebut, Roi Palunga menyerahkan bukti tanda terima dari pejabat berwenang atas pengajuan pengunduran diri. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian perbaikan dan menyatakan pasangan calon memenuhi syarat.
“Bakal calon Wakil Bupati atas nama Roi Palunga juga telah menyerahkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD,” tambahnya.
Terkait dalil perlakuan berbeda, Teradu menegaskan bahwa kondisi yang dibandingkan tidak sama.
“Permasalahan kedua bakal calon berbeda. Pasangan Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki mendaftar pada hari terakhir dengan dokumen yang tidak lengkap dan tidak dapat melengkapi hingga batas waktu pendaftaran,” jelasnya.
Sementara itu, Teradu dari Bawaslu membantah tuduhan tidak melakukan pengawasan.
Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Y. Mandripon, pihaknya telah menjalankan fungsi pencegahan, antara lain dengan menyampaikan surat kepada partai politik dan bakal pasangan calon, serta menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran, dokumen pengunduran diri Roi Palunga sudah ada, meskipun tanda terima awalnya belum tersedia. Pada saat mendaftar, yang bersangkutan membawa surat pengunduran diri yang telah di tandatangani diatas materai.
“Kami menyarankan agar ada bukti lain yang menunjukkan bahwa proses pengunduran diri sedang berjalan. Selanjutnya, yang bersangkutan menunjukkan tanda terima dari DPRD bahwa surat telah disampaikan dan sedang diproses oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan data dalam sistem pencalonan, dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis, didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Johanis Haryono Maturbongs (unsur Masyarakat), Diana Dorthe Simbiak (unsur KPU), dan Amandus Situmorang (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]


