Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof. Dr. Teguh Prasetyo menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (24/6/2020) siang.
Dalam forum ini, Teguh menyambut baik diadakannya uji publik Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada serentak Tahun 2020. Namun, ia menyarankan KPU agar membuat matriks yang membandingkan Pilkada serentak yang sudah dilaksanakan, baik dari pelaksanaan maupun aturan yang melandasinya. Hal ini, kata Teguh, agar persiapan Pilkada serentak tahun 2020 lebih efektif dan efisien sehingga semua pihak dapat mengetahui perbedaan antara masing-masing Pilkada serentak.
“Jangan sampai ada item-item yang terlewat. Langkah ini saya kira antisipatif dan responsif, di samping dari partai politik yang bersentuhan langsung untuk persiapan pencalonan Pilkada, juga pegiat atau pengamat, sehingga dengan PKPU ini, (Pilkada) bisa berjalan dengan baik,” jelas Teguh.
Kegiatan uji publik ini diadakan oleh KPU RI guna memaparkan Rancangan PKPU yang akan menjadi landasan hukum bagi tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Selain itu, uji publik ini juga diadakan untuk mendengarkan masukan dari para stakeholder terkait, seperti partai politik dan pengamat Pemilu.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah yang ada di seluruh Indonesia.
“Kita sudah punya pengalaman tiga kali mengadakan Pilkada serentak, sehingga kami berharap substansi Pilkada 2020 lebih berkualitas,” kata Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi ketika memaparkan rancangan PKPU ini.
Forum uji publik ini dihadiri oleh pimpinan KPU, mulai dari Ketua Arief Budiman dan lima anggotanya, yaitu Ilham Saputra, Evi Novida Ginting, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz dan Hasyim Asy’ari. Sedangkan Bawaslu RI diwakili oleh Moch. Afiffudin. Selain tiga lembaga penyelenggara Pemilu, forum uji publik ini juga dihadiri oleh pengamat Pemilu dan perwakilan dari partai politik. [wildan]