Medan, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Jumat, 27 November 2015. Sidang
akan diselenggarakan dengan fasilitas video conference di Polda Sumatera Utara.
Pokok Perkara Nomor 69/DKPP-PKE/IV/2015
dengan Teradu Muslihat Kamaluddin dan Ardi Trisandi selaku Anggota KPU Kab.
Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, dan Nasrul Natsir selaku Ketua Panwas
Kab. Mamuju Utara. Ketiganya diadukan oleh Tomi, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Barat, yang memberikan kuasa kepada Rezki. Keputusan KPU dianggap tidak
konsisten dalam menetapkan pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati
menjadi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kab. Mamuju Utara. Sementara
kepada Ketua Panwas Kab. Mamuju Utara, Nasrul Nasir, Pengadu menganggap Teradu
bertindak tidak adil dan memberikan perlakuan berbeda dalam menindaklanjuti
laporan dari Tim Handal dari paslon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Agus Ambo
Djiwa dan Drs. Muhammad Saal.
Pokok
perkara Nomor 49/DKPP-PKE/IV/2015 dengan Teradu Ishak Ibrahim, Harlywod Suli
Junior, Sumaila, Muslihat Kamaludin, dan Andi Trisandi yang merupakan Ketua dan
Anggota KPU Kab. Mamuju Utara. Mereka diadukan oleh Muliadi lantaran tidak
konsisten dalam menetapkan balonn menjadi paslon bupati dan wakil bupati Kab.
Mamuju Utara dengan mengesampingkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum dalam
sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
Penetapan paslon nomor urut 3 (tiga) atas nama Ir. Abdullah Rasyid dan Dr. H.
Maringun Rasyid merupakan pelanggaran Pilkada karena musyawarah penyelesaian
sengketa hanya mendengar dan / atau pembacaan jawaban pemohon (bacalon nomor
urut tiga_Red) bukan menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan bacalon menjadi
paslon nomor urut 3 (tiga) tersebut.
Pokok
Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-IV/2015 dengan Teradu Supriadi Djafar selaku Anggota
KPU Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Dia diadukan oleh Moh. Suhartono
Sahido, Makmur Manesa, Yance Bago, Aswan Ali, dan Syahrin Taalek yang merupakan
Relawan Independen Kawal Pilkada, karena telah melakukan pengrusakan di rumah
kos Zendi dengan menendang Pintu, melempar dengan batu, serta mengancam Zendi
akan mengusir dari Luwuk dan akan membawa Sabel “benda tajam sejenis parangâ€
pada tanggal 12 Juli 2015. Kemudian pada tanggal 14 Juli 2015, Zendi melaporkan
Teradu ke Kepolisian Resort Banggai dengan nomor laporan Polisi Nomor :
LP/422/VII/2015/Sulteng/Res.Banggai, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan
surat panggilan Nomor SP/2066/VIII/2015 Reskrim tanggal 25 Agustus 2015.
Pokok
Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-IV/2015 dengan Teradu Muhammad Lutfi, Andi Zainuddin,
dan Dhian R. Pombalawo selaku Ketua dan Anggota Panwas Kab. Morowali, Provinsi
Sulawesi Tengah. Ketiganya diadukan oleh Wahyudin Abdul Wahid, Mujarmin, Taufan
Tanjing, Marice, dan Adi Nurdin Tasa selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Morowali.
Para teradu dianggap tidak adil dan tidak professional dan
melanggar Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian
sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota Dan Wakil Walikota. Putusan Teradu dalam Penyelesaian Sengketa bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara no
01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/Registrasi Permohonan/2015 adalah putusan yang tidak
berkeadilan dan menciderai asas-asas penyelenggara Pemilu. Teradu mengabulkan
gugatan dari kuasa hukum pasangan Bakal Calon Perseorangan Drs. Sutrisno N.
Sembiring, MM dan W. Kristina Parinsi SE, MPd., yang telah dinyatakan tidak
memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Morowali, dan menganggap putusan KPU
tersebut sewenang-wenang, padahal Teradu tidak mengindahkan fakta-fakta dan
bukti-bukti yang diajukan oleh KPU Kab. Morowali.
Sidang
dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi oleh Tim Pemeriksa
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. [Rilis Humas DKPP]